Page 65 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 65
Secara keseluruhan gambaran ketersediaan 9 tenaga kesehatan strategis di
puskesmas sebagai berikut :
1. Dokter Umum
Kecukupan tenaga kesehatan di Puskesmas juga diatur pada Permenkes
yang sama yang membedakan antara puskesmas rawat inap dan puskesmas
non rawat inap. Pada Puskesmas non rawat inap, minimal jumlah dokter adalah
satu orang, sedangkan pada Puskesmas rawat inap minimal jumlah dokter dua
orang, baik pada wilayah perkotaan, perdesaan, maupun kawasan terpencil dan
sangat terpencil.
Gambar 4.3
Persentase Kecukupan Dokter Umum di Puskesmas
di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
1000
900 950,0 750,0
800 680,0
700 531,6 500,0
600 485,7 429,4 400,0 400,0 400,0
500 381,5 371,4 363,3 362,5 359,1 347,1 346,2 328,3 323,5 310,3 308,0
400 290,0 284,2 277,1 276,5 269,0 265,4 263,2 257,7 256,0 236,0 229,2 219,0 207,4 192,6
300 177,1
200
100
0
Sumber : Data Program SDMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
Persentase kecukupan dokter umum yang bekerja di puskesmas di
Provinsi Jawa Tengah mencapai 328,3 persen dimana semua puskesmas di
Jawa Tengah telah tersedia dokter umum. Dan ada 94,29 persen Kabupaten/
Kota yang puskesmasnya tersedia lebih dari dua dokter umum.
2. Dokter Gigi
Standar kecukupan dokter gigi di puskesmas adalah minimal satu orang,
baik di puskesmas rawat inap dan non rawat inap dan di wilayah perkotaan,
perdesaan, maupun di kawasan terpencil dan sangat terpencil.
Persentase kecukupan dokter gigi yang bekerja di puskesmas di Provinsi
Jawa Tengah mencapai 114,9 persen dimana masih terdapat 7 Kabupaten/ Kota
yang persentase kecukupannya dibawah 100 persen atau belum semua
puskesmas tersedia dokter gigi. Tetapi ada 3 Kabupaten/ Kota yang
puskesmasnya tersedia dua dokter gigi yaitu di Kota Magelang, Kota Salatiga
dan Sukoharjo
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 46

