Page 65 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 65

Secara keseluruhan gambaran ketersediaan 9 tenaga kesehatan strategis di
                      puskesmas sebagai berikut :
                     1.  Dokter Umum

                                Kecukupan tenaga kesehatan di Puskesmas juga diatur pada Permenkes
                         yang sama yang membedakan antara puskesmas rawat inap dan puskesmas
                         non rawat inap. Pada Puskesmas non rawat inap, minimal jumlah dokter adalah

                         satu orang, sedangkan pada Puskesmas rawat inap minimal jumlah dokter dua
                         orang, baik pada wilayah perkotaan, perdesaan, maupun kawasan terpencil dan

                         sangat terpencil.
                                                           Gambar 4.3
                                       Persentase Kecukupan Dokter Umum di Puskesmas
                                               di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
                                   1000
                                    900  950,0  750,0
                                    800    680,0
                                    700      531,6  500,0
                                    600         485,7  429,4  400,0  400,0  400,0
                                    500                 381,5  371,4  363,3  362,5  359,1  347,1  346,2  328,3  323,5  310,3  308,0
                                    400                                  290,0  284,2  277,1  276,5  269,0  265,4  263,2  257,7  256,0  236,0  229,2  219,0  207,4  192,6
                                    300                                                       177,1
                                    200
                                    100
                                     0



                                Sumber : Data Program SDMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023

                                Persentase  kecukupan  dokter  umum  yang  bekerja  di  puskesmas  di
                         Provinsi  Jawa  Tengah  mencapai  328,3  persen  dimana  semua  puskesmas  di

                         Jawa Tengah telah tersedia dokter umum. Dan ada 94,29 persen Kabupaten/
                         Kota yang puskesmasnya tersedia lebih dari dua dokter umum.
                     2.  Dokter Gigi
                                Standar kecukupan dokter gigi di puskesmas adalah minimal satu orang,

                         baik  di puskesmas  rawat  inap dan  non rawat  inap dan  di  wilayah perkotaan,
                         perdesaan, maupun di kawasan terpencil dan sangat terpencil.

                                Persentase kecukupan dokter gigi yang bekerja di puskesmas di Provinsi
                         Jawa Tengah mencapai 114,9 persen dimana masih terdapat 7 Kabupaten/ Kota
                         yang  persentase  kecukupannya  dibawah  100  persen  atau  belum  semua

                         puskesmas  tersedia  dokter  gigi.  Tetapi  ada  3  Kabupaten/  Kota  yang
                         puskesmasnya tersedia dua dokter gigi yaitu di Kota Magelang, Kota Salatiga

                         dan Sukoharjo






                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023                                   46
   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70