Page 61 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 61

3.  Apoteker
                                Regulasi  yang  mengatur  tentang  pekerjaan  pelayanan  apoteker  ada
                         dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 tahun 2016 tentang Perubahan

                         atas  Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  889/MENKES/PER/V/2011  tentang
                         Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Selain itu juga ada
                         peraturan  Menteri  Kesehatan  RI  Nomor  73  tahun  2016  tentang  Standar

                         Pelayanan Kefarmasian di apotek. Jumlah apoteker yang tersedia di seluruh unit
                         kerja/fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 adalah

                         8.122 apoteker, yang tersedia di puskesmas sejumlah 908 orang, rumah sakit
                         sejumlah 2.167 orang dan sarana pelayanan kesehatan lainnya 5.047 orang.
                      4.  Tenaga Teknis Kefarmasian

                                Regulasi  yang  mengatur  tentang  pekerjaan  pelayanan  tenaga
                         kefarmasian ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 tahun 2016

                         tentang    Perubahan     atas    Peraturan    Menteri    Kesehatan     Nomor
                         889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga
                         Kefarmasian. Jumlah tenaga teknis kefarmasian yang tersedia di seluruh unit

                         kerja/fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 adalah
                         7.708 orang, yang tersedia di puskesmas 1.144 orang, rumah sakit 4.681 orang
                         dan sarana pelayanan kesehatan lainnya 1883 orang.

                      5.  Tenaga Kesehatan Masyarakat
                                Berdasarkan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jenis tenaga
                         kesehatan yang masuk dalam kelompok Tenaga Kesehatan masyarakat terdiri

                         dari  tenaga  kesehatan  masyarakat,  epidemiolog  kesehatan,  tenaga  promosi
                         kesehatan  dan  ilmu  perilaku,  pembimbing  kesehatan  kerja  serta  tenaga

                         administratif dan kebijakan kesehatan.
                                Jumlah  tenaga  kesehatan  masyarakat  yang  tersedia  di  seluruh  unit
                         kerja/fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 adalah

                         3.460 orang, yang tersedia di puskesmas 1.958 orang, rumah sakit 336 orang
                         dan sarana pelayanan kesehatan lainnya 1.166 orang.

                      6.  Tenaga Kesehatan Lingkungan
                                Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan tenaga kesehatan
                         lingkungan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 32 tahun 2013

                         tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian. Berdasarkan UU nomor
                         17 tahun 2023 tentang Kesehatan jenis tenaga kesehatan yang masuk dalam
                         kelompok  Tenaga  Kesehatan    Lingkungan  terdiri  dari  tenaga  kesehatan





                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023                                   42
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66