Page 61 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 61
3. Apoteker
Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan apoteker ada
dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 tahun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang
Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Selain itu juga ada
peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di apotek. Jumlah apoteker yang tersedia di seluruh unit
kerja/fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 adalah
8.122 apoteker, yang tersedia di puskesmas sejumlah 908 orang, rumah sakit
sejumlah 2.167 orang dan sarana pelayanan kesehatan lainnya 5.047 orang.
4. Tenaga Teknis Kefarmasian
Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan tenaga
kefarmasian ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga
Kefarmasian. Jumlah tenaga teknis kefarmasian yang tersedia di seluruh unit
kerja/fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 adalah
7.708 orang, yang tersedia di puskesmas 1.144 orang, rumah sakit 4.681 orang
dan sarana pelayanan kesehatan lainnya 1883 orang.
5. Tenaga Kesehatan Masyarakat
Berdasarkan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jenis tenaga
kesehatan yang masuk dalam kelompok Tenaga Kesehatan masyarakat terdiri
dari tenaga kesehatan masyarakat, epidemiolog kesehatan, tenaga promosi
kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja serta tenaga
administratif dan kebijakan kesehatan.
Jumlah tenaga kesehatan masyarakat yang tersedia di seluruh unit
kerja/fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 adalah
3.460 orang, yang tersedia di puskesmas 1.958 orang, rumah sakit 336 orang
dan sarana pelayanan kesehatan lainnya 1.166 orang.
6. Tenaga Kesehatan Lingkungan
Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan tenaga kesehatan
lingkungan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 32 tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian. Berdasarkan UU nomor
17 tahun 2023 tentang Kesehatan jenis tenaga kesehatan yang masuk dalam
kelompok Tenaga Kesehatan Lingkungan terdiri dari tenaga kesehatan
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 42

