Page 58 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 58
BAB IV
SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Kementerian Kesehatan mencanangkan transformasi kesehatan yang terdiri dari
enam pilar, yaitu transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan,
transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan,
transformasi SDM Kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan. Bersama dengan
pilar lainnya, SDM kesehatan merupakan komponen penting dalam proses transformasi
kesehatan. Upaya transformasi sumber daya manusia kesehatan di fokuskan pada
menjamin ketersediaan, pendistribusian yang merata, dan peningkatan kualitas sumber
daya manusia kesehatan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa
Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang
Kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak, yang untuk
jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan Upaya Kesehatan. Sumber
Daya Manusia Kesehatan terdiri atas Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan tenaga
pendukung atau penunjang Kesehatan.
Pengembangan dan pemberdayaan SDMK merupakan salah satu program
teknis sehingga memerlukan perhatian yang sama dengan program-program kesehatan
lainnya. Pada bab ini, akan dibahas mengenai SDMK terutama fokus kepada jumlah
tenaga medis, tenaga kesehatan, rasio tenaga medis dan rasio tenaga kesehatan.
Gambar 4.1
Proporsi Tenaga Kesehatan Menurut Jenis
di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
Teknis Kefarmasian; 10,3%
Tenaga Kesmas; 2,3%
Bidan; 19,2% Tenaga Kesling; 1,3%
Tenaga Gizi; 1,9%
Tenaga Keterapian Fisik; 1,4%
Keteknisan Medis; 4,4%
Tenaga Teknik Biomedika; 5,8%
Tenaga Kestrad; 0,02%
Tenaga kes lainnya; 0,8%
Psikologis Klinis; 0,1%
Perawat; 40,8%
Medis; 11,5%
Sumber : Data Program SDMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
Total SDMK di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2023 sebanyak 234.580 orang
yang terdiri dari 153.398 orang tenaga kesehatan (65,39 persen) dan 81.182 orang
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 39