Page 58 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 58

BAB IV
                                        SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN



                         Kementerian Kesehatan mencanangkan transformasi kesehatan yang terdiri dari
                  enam  pilar,  yaitu  transformasi  layanan  primer,  transformasi  layanan  rujukan,

                  transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan,
                  transformasi SDM Kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan. Bersama dengan

                  pilar lainnya, SDM kesehatan merupakan komponen penting dalam proses transformasi
                  kesehatan.  Upaya  transformasi  sumber  daya  manusia  kesehatan  di  fokuskan  pada
                  menjamin  ketersediaan, pendistribusian yang merata, dan peningkatan kualitas sumber

                  daya manusia kesehatan.
                         Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa

                  Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di bidang
                  Kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal Kesehatan maupun tidak, yang untuk
                  jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan Upaya Kesehatan. Sumber

                  Daya Manusia Kesehatan terdiri atas Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan tenaga
                  pendukung atau penunjang Kesehatan.
                         Pengembangan  dan  pemberdayaan  SDMK  merupakan  salah  satu  program

                  teknis sehingga memerlukan perhatian yang sama dengan program-program kesehatan
                  lainnya. Pada bab ini, akan dibahas mengenai SDMK terutama fokus kepada jumlah
                  tenaga medis, tenaga kesehatan, rasio tenaga medis dan rasio tenaga kesehatan.

                                                         Gambar 4.1
                                          Proporsi Tenaga Kesehatan Menurut Jenis
                                             di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
                                                                     Teknis Kefarmasian; 10,3%
                                                                            Tenaga Kesmas; 2,3%
                              Bidan;  19,2%                                  Tenaga Kesling;  1,3%
                                                                            Tenaga Gizi; 1,9%
                                                                          Tenaga Keterapian Fisik; 1,4%
                                                                          Keteknisan  Medis; 4,4%
                                                                       Tenaga Teknik Biomedika; 5,8%
                                                                           Tenaga Kestrad; 0,02%
                                                                         Tenaga kes lainnya; 0,8%
                                                                            Psikologis  Klinis; 0,1%
                                Perawat; 40,8%
                                                                                  Medis; 11,5%

                         Sumber : Data Program SDMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023

                         Total SDMK di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2023 sebanyak 234.580 orang
                  yang  terdiri  dari  153.398  orang  tenaga  kesehatan  (65,39  persen)  dan  81.182  orang





                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023                                   39
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63