Page 54 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 54

kesehatan.  Bentuk  peran  serta  masyarakat  dapat  diwujudkan  dalam  berbagai
                      bentuk yaitu manusianya, pendanaannya, aktivitasnya dan kelembagaannya seperti
                      posyandu, pos lansia, polindes, PKD, pos UKK, poskestren, KP-KIA, Toga, BKB,

                      posbindu,  Pos  malaria  desa,  Pos  TB  desa    dan  masih  banyak  lainnya.  Upaya
                      kesehatan  bersumberdaya  masyarakat  yang  dibahas  pada  bagian  ini  adalah
                      Posyandu dan Posbindu.

                      1.  Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
                                Posyandu  merupakan  salah  satu  bentuk  UKBM  yang  dikelola  dan

                         diselenggarakan  dari,  oleh,  untuk  dan  bersama  masyarakat  guna
                         memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat
                         dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan

                         angka kematian ibu, bayi, dan balita.
                                Sesuai Permendagri 18 Tahun 2018 pada April 2018 tentang Lembaga

                         Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Posyandu adalah Lembaga
                         Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan yang mewadahi pemberdayaan masyarakat
                         dalam pelayanan sosial dasar dan pelaksanaannya dapat disinergiakan dengan

                         pelayanan lainnya sesuai potensi daerah. Posyandu sebagai LKD memiliki tugas
                         antara  lain  melakukan  pemberdayaan  masyarakat  Desa;  ikut  serta  dalam
                         perencanaan  dan  pelaksanaan  pembangunan;  dan  meningkatkan  pelayanan

                         masyarakat Desa.
                                Sejak dikeluarkannya Permenkes 13 Tahun 2022 pada bulan Mei 2022,
                         Posyandu  merupakan  indikator  Renstra  Kementerian  Kesehatan  yaitu

                         Persentase kabupaten/kota dengan minimal 80 persen posyandu aktif. Adapun
                         definisi operasional Posyandu aktif adalah jika memenuhi kriteria:

                         a.  Melakukan kegiatan rutin Posyandu (pelayanan kesehatan ibu hamil/ bayi-
                             balita,  usia  prasekolah/usia  sekolah-remaja/usia  produktif/lansia)  1  kali
                             dalam satu bulan minimal 8 kali per tahun.

                         b.  Memberikan pelayanan kesehatan minimal untuk ibu hamil dan atau balita
                             dan atau remaja.

                         c.  Memiliki minimal 5 orang kader.
                                Pada tahun 2023 sebanyak 45.503 atau sekitar 91,1 persen dari total
                         49.967 posyandu di Jawa Tengah merupakan posyandu aktif.










                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023                                   35
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59