Page 50 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 50

Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi; (c) meningkatkan tata kelola Rumah
                           Sakit dan tata kelola klinis; dan (d) mendukung program pemerintah di bidang
                           Kesehatan.

                                  Berdasarkan Permenkes Nomor 13 Tahun 2022 peningkatan kualitas
                           dan daya saing pelayanan rujukan dilakukan melalui akreditasi rumah sakit dan
                           pengembangan sistem jejaring rujukan serta kemitraan. Sampai tahun 2023,

                           rumah sakit yang terakreditasi di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 328 RS atau
                           95,35 persen dari seluruh RS yang ada, sebagian besar sudah terakreditasi

                           Paripurna (.93,0 persen)
                                                          Gambar 3.15
                               Proporsi Akreditasi Rumah Sakit di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
                                              Paripur
                                                 na
                                               93,0%
                                                                            Utama
                                                                             6,1%

                                                                        Madya
                                                                         0,9%
                                        Sumber: Buku Saku Kesehatan Jawa Tengah Tahun 2023
                  C.  KETERSEDIAAN OBAT DAN VAKSIN
                             Kementerian  Kesehatan  telah  melakukan  berbagai  upaya  dalam

                      meningkatkan ketersediaan obat publik dan perbekalan kesehatan untuk menjamin
                      akses, kemandirian dan mutu sediaan farmasi dan alat kesehatan. Upaya tersebut
                      dilakukan  melalui  penyediaan  obat,  vaksin,  dan  perbekalan  kesehatan  yang

                      bermutu, merata, dan terjangkau di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
                      1.  Persentase Puskesmas dengan Ketersediaan Obat Essensial
                                  Kementerian Kesehatan telah menetapkan indikator sasaran strategis

                           dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020-2024 sebagai
                           salah satu tolak ukur keberhasilan pencapaian upaya tersebut, yaitu persentase

                           puskesmas  dengan  ketersediaan  obat  esensial.  Definisi  operasional  dari
                           indikator tersebut adalah persentase puskesmas yang memiliki ketersediaan
                           minimal  80  persen  dari  40  item  obat  indikator  pada  saat  dilakukan

                           pemantauan.Pemantauan  dilakukan  terhadap  40  item  obat  yang  dianggap
                           esensial  dan  harus  tersedia  di  pelayanan  kesehatan  dasar.  Obat-obat  yang
                           dipilih sebagai obat indikator merupakan obat pendukung program tuberkulosis,

                           malaria,  kesehatan  keluarga,  gizi,  dan  imunisasi  serta  obat  pelayanan
                           kesehatan dasar esensial yang terdapat di dalam Formularium Nasional. Pada
                           tahun  2023,  Puskesmas  yang  melapor  dengan  ketersediaan  obat  esensial




                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023                                   31
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55