Page 63 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 63
Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan ahli teknologi
laboratorium medik ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 42 tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Izin Praktik Ahli Teknologi
Laboratorium Medik. Ahli teknologi laboratorium medik tersedia di puskesmas
1.464 orang, rumah sakit 3.487 orang dan sarana pelayanan kesehatan lainnya
sejumlah 1.192 orang.
C. JUMLAH TENAGA PENDUKUNG ATAU PENUNJANG KESEHATAN
Disamping tenaga kesehatan, dukungan tenaga non kesehatan atau yang
disebut tenaga penunjang/pendukung kesehatan terdiri dari pejabat struktural dan
tenaga dukungan manajemen. Jumlah pejabat structural di Provinsi Jawa Tengah
tahun 2023 adalah 3.193 orang, yang tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa
Tengah dan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota sejumlah 306 orang, puskesmas
336 orang, rumah sakit 1.827 orang, institusi diknakes/diklat 6 orang dan sarana
pelayanan kesehatan lainnya sejumlah 720 orang. Jumlah tenaga dukungan
manajemen adalah 77.898 orang, yang tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa
Tengah dan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota sejumlah 2.223 orang, puskesmas
8.991 orang, rumah sakit 42.002 orang, institusi diknakes/diklat sejumlah 153 orang
dan fasyankes lainnya sejumlah 24.529 orang. Jenis tenaga penunjang/pendukung
kesehatan diperlukan untuk mendukung manajemen dan tata kelola organisasi agar
pembangunan kesehatan dapat dilaksanakan secara maksimal.
D. DISTRIBUSI SEMBILAN TENAGA KESEHATAN STRATEGIS DI PUSKESMAS
Standar Ketenagaan Minimal, untuk menetapkan kebutuhan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan (rumah sakit dan puskesmas) yang izin pendirian baru atau
peningkatan klasifikasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayah pemerintah daerah
kabupaten/kota, serta di Fasilitas Pelayanan Kesehatan daerah terpencil, sangat
terpencil, perbatasan, tertinggal, dan daerah yang tidak diminati. Standar
Standar ketenagaan sebagaimana tersebut adalah merupakan kondisi
minimal yang diharapkan agar puskesmas dapat terselenggara dengan baik.
Mengingat standar ketenagaan minimal untuk puskesmas perkotaan rawat inap tidak
ada maka saat ini diasumsikan puskesmas perkotaan non rawat inap. Dalam
regulasi tersebut, diberikan kesempatan selama 3 tahun untuk menyesuaikan ke
jenis dan tipe fasyankes.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 44

