Page 63 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 63

Regulasi  yang  mengatur  tentang  pekerjaan  pelayanan  ahli  teknologi
                         laboratorium medik ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 42 tahun
                         2015  tentang  Penyelenggaraan  Pekerjaan  dan  Izin  Praktik  Ahli  Teknologi

                         Laboratorium Medik. Ahli teknologi laboratorium medik tersedia di puskesmas
                         1.464 orang, rumah sakit 3.487 orang dan sarana pelayanan kesehatan lainnya
                         sejumlah 1.192 orang.


                  C.  JUMLAH TENAGA PENDUKUNG ATAU PENUNJANG KESEHATAN

                             Disamping tenaga kesehatan, dukungan tenaga non kesehatan atau yang
                      disebut tenaga penunjang/pendukung kesehatan terdiri dari pejabat struktural dan
                      tenaga dukungan manajemen. Jumlah pejabat structural di Provinsi Jawa Tengah

                      tahun 2023 adalah 3.193 orang, yang tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa
                      Tengah dan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota sejumlah 306 orang,  puskesmas

                      336 orang, rumah sakit 1.827 orang, institusi diknakes/diklat 6 orang dan sarana
                      pelayanan  kesehatan  lainnya  sejumlah  720  orang.  Jumlah  tenaga  dukungan
                      manajemen adalah 77.898 orang, yang tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa

                      Tengah dan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota sejumlah 2.223 orang, puskesmas
                      8.991 orang, rumah sakit 42.002 orang, institusi diknakes/diklat sejumlah 153 orang
                      dan fasyankes lainnya sejumlah 24.529 orang. Jenis tenaga penunjang/pendukung

                      kesehatan diperlukan untuk mendukung manajemen dan tata kelola organisasi agar
                      pembangunan kesehatan dapat dilaksanakan secara maksimal.


                  D.  DISTRIBUSI SEMBILAN TENAGA KESEHATAN STRATEGIS DI PUSKESMAS
                             Standar  Ketenagaan  Minimal,  untuk  menetapkan  kebutuhan  Fasilitas

                      Pelayanan Kesehatan (rumah sakit dan puskesmas) yang izin pendirian baru atau
                      peningkatan klasifikasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayah pemerintah daerah
                      kabupaten/kota,  serta  di  Fasilitas  Pelayanan  Kesehatan  daerah  terpencil,  sangat

                      terpencil, perbatasan, tertinggal, dan daerah yang tidak diminati. Standar
                             Standar  ketenagaan  sebagaimana  tersebut  adalah  merupakan  kondisi

                      minimal  yang  diharapkan  agar  puskesmas  dapat  terselenggara  dengan  baik.
                      Mengingat standar ketenagaan minimal untuk puskesmas perkotaan rawat inap tidak
                      ada  maka  saat  ini  diasumsikan  puskesmas  perkotaan  non  rawat  inap.  Dalam

                      regulasi tersebut, diberikan kesempatan selama 3 tahun untuk menyesuaikan ke
                      jenis dan tipe fasyankes.







                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023                                   44
   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68