Page 64 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 64
Ketenagaan Minimal di Puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas dapat dilihat pada tabel
dibawah ini.
Tabel 4.1
Standar Ketenagaan Minimal di Puskesmas
Berdasarkan Permenkes RI No. 43 tahun 2019
Puskesmas
Puskesmas Puskesmas Terpencil &
Perkotaan Pedesaan
No. Jenis Tenaga Sangat Terpencil
Non RI Non RI RI Non RI RI
1 Dokter dan/dokter layanan primer 1 1 2 1 2
2 Dokter gigi 1 1 1 1 1
3 Perawat 5 5 8 5 8
4 Bidan 4 4 7 4 7
5 Tenaga promosi kesehatan dan 2 1 1 1 1
ilmu perilaku
6 Tenaga sanitasi lingkungan 1 1 1 1 1
7 Nutrisionis 1 1 2 1 2
8 Tenaga apoteker dan/tenaga teknis 1 1 1 1 1
kefarmasian
9 Ahli Teknologi Laboratorium Medik 1 1 1 1 1
10 Tenaga sistem informasi kesehatan 1 1 1 1 1
11 Tenaga adminintrasi keuangan 1 1 1 1 1
12 Tenaga ketatausahaan 1
13 Pekarya 2 1 1 1 1
Jumlah 23 20 28 20 28
Jumlah SDMK yang bertugas di Puskesmas di Provinsi Jawa Tengah pada
tahun 2023 sebanyak 51.458 orang yang terdiri dari 81,87 persen tenaga kesehatan
dan 18,13 persen tenaga penunjang kesehatan. Proporsi tenaga kesehatan di
Puskesmas terbanyak yaitu bidan sebesar 33,40 persen sedangkan proporsi tenaga
kesehatan di Puskesmas yang paling sedikit yaitu teknik biomedika lainnya sebesar
0,08 persen.
Gambar 4.2
Jumlah Sumber Daya Manusia Kesehatan di Puskesmas
di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
20000
18000
16000 17185
14000 Laki-laki Perempuan
12000
10000
8000 6795 4096
6000
4000 1958 1613 1328
2000 839 3.708 901 1741 1661 1218 186 17 5.231
0 934 173 345 328 151 311 399 246 72 22
Sumber : Data Program SDMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 45

