Page 49 - Profil Jateng 2018 cetak
P. 49
BAB IV
PEMBIAYAAN KESEHATAN
Salah satu sub sistem dalam kesehatan nasional adalah sub sistem pembiayaan
kesehatan. Pembiayaan kesehatan sendiri merupakan besarnya dana yang harus
disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan
yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakarat. Undang-
Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pembiayaan kesehatan
bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan
jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan. Secara umum,
sumber biaya kesehatan dapat dibedakan menjadi pembiayaan yang bersumber dari
anggaran pemerintah dan pembiayaan yang bersumber dari anggaran masyarakat.
Di dalam bab ini akan dibahas mengenai persentase anggaran kesehatan dalam
APBD dan anggaran kesehatan per kapita. Selain itu, juga dijelaskan mengenai Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN).
A. PERSENTASE ANGGARAN KESEHATAN DALAM APBD
Pada tahun 2018, jumlah total anggaran kesehatan di Provinsi Jawa Tengah
sebesar Rp. 10.709.384.203.606,-. Anggaran tersebut bersumber dari : 1) APBD
kabupaten/kota yang terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung; 2)
APBD provinsi yang terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung; 3)
APBN yang terdiri dari dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik dan
APBN Provinsi; 4) Pinjaman/hibah luar negeri (PHLN) yang terdiri dari Global Fund
komponen AIDS, Global Fund komponen TB, KNCV dan NLR.
Kontribusi terbesar dari anggaran kesehatan tahun 2018 sebesar 78,82
persen (Rp. 8.440.628.991.753,-) berasal dari APBD kabupaten/kota. Sementara
kontribusi dana dari APBD Provinsi Jawa Tengah dimana pada tahun 2018 sebesar
3,01 persen meningkat dibandingkan tahun 2017 yang sebesar 2,78 persen, bila
dilihat dari jumlah anggarannya mengalami peningkatan yaitu dari Rp.
272.571.591.000,- pada tahun 2017 menjadi Rp. 321.964.207.000,- pada tahun 2018.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 33

