Page 52 - Profil Jateng 2018 cetak
P. 52
Pada gambar 4.2. diketahui bahwa peserta jaminan kesehatan tersebut terdiri
dari Jaminan Kesehatan Nasional, Jamkesda dan Asuransi Swasta. Peserta Jaminan
Kesehatan Nasional tahun 2018 sebanyak 14.705.007 jiwa atau 71,63 persen
penduduk Provinsi Jawa Tengah dengan rincian sebagai berikut:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN adalah peserta PBI jaminan kesehatan
meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar
oleh pemerintah melalui APBN sebanyak 14.035.912 jiwa atau 40,69 persen.
2. PBI APBD adalah peserta PBI jaminan kesehatan meliputi orang yang tergolong
fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh pemerintah daerah melalui
APBD sebanyak 2.019.892 jiwa atau 5,86 persen.
3. Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah peserta jaminan kesehatan yang terdiri dari
PNS, TNI, POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non PNS, dan pegawai
swasta sebanyak 4.566.805 jiwa atau 13,24 persen.
4. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri adalah jaminan kesehatan dengan
peserta yang berasal dari pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam)
bulan sebanyak 3.406.958 jiwa atau 9,88 persen.
5. Bukan Pekerja (BP), yang tergolong Bukan Pekerja adalah Investor, Pemberi
Kerja, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan penduduk lainnya
yang tidak bekerja dan mampu membayar iuran, sebanyak 675.440 jiwa atau 1,96
persen.
Sedangkan untuk jaminan kesehatan yang lain yaitu Jamkesda (Jaminan
Kesehatan Daerah) sebanyak 1.086.717 atau 3,15 persen penduduk Provinsi Jawa
Tengah.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 36

