Page 51 - Profil Jateng 2018 cetak
P. 51
dengan amanat undang-undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dimana
anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota memiliki alokasi
minimal sepuluh persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
di luar gaji (belanja pegawai). Sedangkan anggaran kesehatan perkapita di Jawa
Tengah pada tahun 2018 sebesar Rp.310.499,42,-, meningkat bila dibandingkan
tahun 2017 yaitu Rp. 286.700,13,-.
C. JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Dalam upaya mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya,
sebagaimana tujuan pembangunan kesehatan, maka pemerintah sejak tanggal 1
Januari 2014 telah menerapkan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyatnya
secara bertahap hingga 1 Januari 2019. Jaminan kesehatan ini merupakan pola
pembiayaan yang bersifat wajib, artinya pada tanggal 1 Januari 2019 seluruh
masyarakat Indonesia (tanpa terkecuali) harus telah menjadi peserta. Melalui
penerapan Jaminan Kesehatan Nasional ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat
Indonesia, khususnya masyarakat miskin yang tidak berobat ke fasilitas pelayanan
kesehatan di kala sakit karena tidak memiliki biaya.
Pada tahun 2018 peserta jaminan kesehatan di Provinsi Jawa Tengah
sebanyak 26.268.061 jiwa atau 76,16 persen, meningkat dibandingkan tahun 2017
yaitu 75,07 persen. Persentase peserta menurut jenis jaminan kesehatan dapat
dilihat pada gambar 4.2.
Gambar 4.2
Persentase Peserta Menurut Jenis Jaminan Kesehatan
di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018
PBI APBD
7.5%
PPU PBPU/Mandiri
17.6% 12.7% Jamkesda
4.4%
Bukan Pekerja
2.8%
Asuransi Swasta
1.1%
PBI APBN Asuransi
53.8% Perusahaan
0.1%
Sumber : Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2018
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 35

