Page 47 - Profil Jateng 2018 cetak
P. 47

8.  Tenaga Gizi
                                Ketersediaan  tenaga  gizi  yang  bekerja  di  puskesmas  yaitu  855  orang.
                         Jumlah tertinggi ada di Kabupaten Brebes, Banyumas dan Kebumen, sedangkan

                         jumlah  terendah  ada  di  Kota  Salatiga,  Kota  Magelang  dan  Kota  Tegal.
                         Berdasarkan  Standar  Ketenagan  Minimal,  jumlah  yang  harus  ada  untuk  tenaga
                         gizi  adalah  1.195,  sehingga  masih  ada  kekurangan  sejumlah  387  orang.  Untuk

                         jenis tenaga ini standar minimal yang dibutuhkan tergantung tipe puskesmasnya.
                         Bila puskesmas rawat inap membutuhkan 2 orang sedangkan bila non rawat inap

                         membutuhkan 1 orang.
                     9.  Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM)
                                Ahli  Teknologi  Laboratorium  Medik  (ATLM)  merupakan  penamaan  jenis

                         tenaga  kesehatan  yang  dulunya  analis  kesehatan  atau  pranata  laboratorium.
                         Ketersediaan  tenaga  ATLM  yang  bekerja  di  puskesmas  yaitu  869  orang.

                         Berdasarkan Standar Ketenagaan Minimal untuk tenaga ATLM minimal 1 orang di
                         masing-masing puskesmas maka dengan jumlah tersebut ada kekurangan tenaga
                         sebanyak  12  orang.  Disisi  lain  masih  ada  puskesmas  yang  belum  mempunyai

                         tenaga  tersebut.  Apabila  diperhitungkan  redistristribusi  tenaga  dari  puskesmas
                         yang  mempunyai  lebih  dari  1  orang,  maka  pemenuhan  tenaga  kesehatan  ini
                         menjadi merata.


                  C.  RASIO TENAGA KESEHATAN
                             Rasio tenaga kesehatan terhadap jumlah penduduk merupakan indikator untuk

                      mengukur  ketersediaan  tenaga  kesehatan  untuk  mencapai  target  pembangunan
                      kesehatan    tertentu.   Berdasarkan   Keputusan     Menteri   Koordinator   Bidang

                      Kesejahteraan  Rakyat  Nomor  54  Tahun  2013  tentang  Rencana  Pengembangan
                      Tenaga  Kesehatan  Tahun  2011  –  2025,  target  rasio  tenaga  kesehatan  terhadap
                      jumlah penduduk pada tahun 2019 di antaranya rasio dokter spesialis 11 per 100.000

                      penduduk,  rasio  dokter  umum  45  per  100.000  penduduk,  rasio  dokter  gigi  13  per
                      100.000  penduduk,  rasio  perawat  180  per  100.000  penduduk,  rasio  bidan  120  per

                      100.000 penduduk, rasio sanitarian 18 per 100.000 penduduk dan rasio tenaga gizi 14
                      per  100.000  penduduk.  Rasio  tenaga  kesehatan  terhadap  jumlah  penduduk  di
                      Provinsi Jawa Tengah tahun 2018 dapat dilihat pada tabel 3.1 berikut ini.









                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018                                    31
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52