Page 44 - Profil Jateng 2018 cetak
P. 44

1.213  orang  terdiri  dari  1.004  orang  fisioterapis,  117  orang  okupasi  terapis,  83
                         orang terapis wicara dan 9 orang akupunktur.
                     13. Tenaga Keteknisan Medis

                                Berdasarkan  Undang-Undang  RI  Nomor  36  tahun  2014  yang  termasuk
                         dalam rumpun tenaga keteknisian medis adalah refraksionis optisien, teknisi gigi,
                         perekam  medis  dan  informasi  kesehatan,  teknisi  pelayanan  darah,  teknisi

                         kardiovaskuler,  terapis  gigi  dan  mulut,  serta  penata  anestesi.  Jumlah  tenaga
                         keteknisian  medis  di  Jawa  Tengah  adalah  3.758  orang,  dengan  ketersediaan

                         tertinggi mulai dari 2.497 perekam medis dan informasi kesehatan, 880 terapis gigi
                         dan mulut, 120 teknisi gigi, 118 penata anestesi, 79 refraksionis optisien, 60 teknisi
                         pelayanan darah dan 4 teknisi kardiovaskuler.

                     14. Tenaga Teknik Biomedika
                                Berdasarkan  Undang-Undang  RI  Nomor  36  tahun  2014  yang  termasuk

                         dalam rumpun Teknik Biomedika adalah radiografer, elektromedis, ahli teknologi
                         laboratorium  medik,  fisikawan  medik,  radioterapis  dan  ortotik  prostetik.  Jumlah
                         tenaga  teknik  biomedika  di  Jawa  Tengah  adalah  5.415  yang  terdiri  dari  1.380

                         radiografer,  366  elektromedis,  3.541  ahli  teknologi  laboratorium  medik,  33
                         fisikawan medik, 60 radioterapis dan 35 ortotik prostetik.
                                Regulasi  yang  mengatur  tentang  pekerjaan  pelayanan  ahli  teknologi

                         laboratorium medik ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 42 tahun
                         2015  tentang  Penyelenggaraan  Pekerjaan  dan  Izin  Praktik  Ahli  Teknologi
                         Laboratorium  Medik.  Jumlah  ahli  teknologi  laboratorium  medik  yang  tersedia  di

                         seluruh unit kerja/fasilitas pelayanan kesehatan adalah 3.541 orang, yang tersedia
                         di  Dinas  Kesehatan  Provinsi  Jawa  Tengah  dan  UPTnya  48  orang,  Dinas

                         Kesehatan  Kabupaten/Kota  dan  UPTnya  sejumlah  123  orang,    puskesmas  869
                         orang, rumah sakit 2.258 orang dan fasyankes lainnya sejumlah 243 orang.
                     15. Tenaga Penunjang Kesehatan

                                Disamping tenaga kesehatan, dukungan tenaga non kesehatan atau yang
                         disebut tenaga penunjang/pendukung kesehatan terdiri dari pejabat struktural dan

                         tenaga dukungan manajemen. Jumlah pejabat struktural adalah 3.644 orang, yang
                         tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan UPTnya 52 orang, Dinas
                         Kesehatan Kabupaten/Kota dan UPTnya sejumlah 566 orang,  puskesmas 1.183
                         orang, rumah sakit 1.762 orang dan fasyankes lainnya sejumlah 81 orang. Jumlah

                         tenaga  dukungan  manajemen  adalah  30.771  orang,  yang  tersedia  di  Dinas
                         Kesehatan  Provinsi  Jawa  Tengah  dan  UPTnya  312  orang,  Dinas  Kesehatan

                         Kabupaten/Kota  dan  UPTnya  sejumlah  1.868  orang,  puskesmas  8.333  orang,



                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018                                    28
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49