Page 43 - Profil Jateng 2018 cetak
P. 43
adalah epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku,
pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan,
tenaga biostatistik dan kependudukan serta tenaga kesehatan reproduksi dan
keluarga. Keberadaan jabatan fungsional yang ada masih terbatas pada
epidemiologi dan tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku. Dalam
pelaksanaan pelayanan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan masyarakat
berpedoman pada Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 tahun 2013 tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan.
Jumlah tenaga kesehatan masyarakat yang tersedia di seluruh unit
kerja/fasilitas pelayanan kesehatan adalah 1.670 orang, yang tersedia di Dinas
Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan UPTnya sebanyak 55 orang, Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dan UPTnya 240 orang, puskesmas 1.019, rumah
sakit 318 orang dan fasyankes lainnya 38 orang.
10. Tenaga Kesehatan Lingkungan
Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan tenaga kesehatan
lingkungan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 32 tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian. Jumlah tenaga kesehatan
lingkungan/sanitarian yang tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas pelayanan
kesehatan adalah 1.354 orang, yang tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa
Tengah dan UPTnya sebanyak 4 orang, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan
UPTnya sebanyak 118 orang, Puskesmas 812 orang, rumah sakit 407 orang dan
fasyankes lainnya 13 orang.
11. Tenaga Gizi
Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan tenaga gizi ada
dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi. Jumlah tenaga gizi yang
tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas pelayanan kesehatan adalah 1.948 orang,
yang tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan UPTnya 4 orang,
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan UPTnya sejumlah 58 orang, puskesmas
855 orang, rumah sakit 1009 orang dan fasyankes lainnya sejumlah 22 orang.
12. Tenaga Keterapian Fisik
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2014 yang termasuk
dalam rumpun tenaga keterapian fisik adalah fisioterapis, okupasi terapis, terapis
wicara dan akupunktur. Jumlah tenaga keterapian fisik di Jawa Tengah adalah
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 27

