Page 43 - Profil Jateng 2018 cetak
P. 43

adalah  epidemiolog  kesehatan,  tenaga  promosi  kesehatan  dan  ilmu  perilaku,
                         pembimbing  kesehatan  kerja,  tenaga  administrasi  dan  kebijakan  kesehatan,
                         tenaga  biostatistik  dan  kependudukan  serta  tenaga  kesehatan  reproduksi  dan

                         keluarga.  Keberadaan  jabatan  fungsional  yang  ada  masih  terbatas  pada
                         epidemiologi  dan  tenaga  promosi  kesehatan  dan  ilmu  perilaku.  Dalam
                         pelaksanaan  pelayanan  yang  dilakukan  oleh  tenaga  kesehatan  masyarakat

                         berpedoman  pada  Undang-Undang  RI  nomor  36  tahun  2014  tentang  Tenaga
                         Kesehatan  dan  Peraturan  Menteri  Kesehatan  RI  Nomor  46  tahun  2013  tentang

                         Registrasi Tenaga Kesehatan.
                                Jumlah  tenaga  kesehatan  masyarakat  yang  tersedia  di  seluruh  unit
                         kerja/fasilitas  pelayanan  kesehatan  adalah  1.670  orang,  yang  tersedia  di  Dinas

                         Kesehatan  Provinsi  Jawa  Tengah  dan  UPTnya  sebanyak  55  orang,  Dinas
                         Kesehatan  Kabupaten/Kota  dan  UPTnya  240  orang,  puskesmas  1.019,  rumah

                         sakit 318 orang dan fasyankes lainnya 38 orang.
                     10. Tenaga Kesehatan Lingkungan
                                Regulasi  yang  mengatur  tentang  pekerjaan  pelayanan  tenaga  kesehatan

                         lingkungan  diatur  dalam  Peraturan  Menteri  Kesehatan  RI  Nomor  32  tahun  2013
                         tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian. Jumlah tenaga kesehatan
                         lingkungan/sanitarian  yang  tersedia  di  seluruh  unit  kerja/fasilitas  pelayanan

                         kesehatan adalah 1.354 orang, yang tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa
                         Tengah  dan  UPTnya  sebanyak  4  orang,  Dinas  Kesehatan  Kabupaten/Kota  dan
                         UPTnya sebanyak 118 orang, Puskesmas 812 orang, rumah sakit 407 orang dan

                         fasyankes lainnya 13 orang.
                     11. Tenaga Gizi

                                Regulasi  yang  mengatur  tentang  pekerjaan  pelayanan  tenaga  gizi  ada
                         dalam  Peraturan  Menteri  Kesehatan  RI  Nomor  26  tahun  2013  tentang
                         Penyelenggaraan  Pekerjaan  dan  Praktik  Tenaga  Gizi.  Jumlah  tenaga  gizi  yang

                         tersedia  di  seluruh  unit  kerja/fasilitas  pelayanan  kesehatan  adalah  1.948  orang,
                         yang  tersedia  di  Dinas  Kesehatan  Provinsi  Jawa  Tengah  dan  UPTnya  4  orang,

                         Dinas  Kesehatan  Kabupaten/Kota  dan  UPTnya sejumlah  58  orang,    puskesmas
                         855 orang, rumah sakit 1009 orang dan fasyankes lainnya sejumlah 22 orang.
                     12. Tenaga Keterapian Fisik
                                Berdasarkan  Undang-Undang  RI  Nomor  36  tahun  2014  yang  termasuk

                         dalam rumpun tenaga keterapian fisik adalah fisioterapis, okupasi terapis, terapis
                         wicara  dan  akupunktur.    Jumlah tenaga keterapian fisik  di  Jawa  Tengah  adalah






                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018                                    27
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48