Page 39 - Profil Jateng 2018 cetak
P. 39
BAB III
SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) merupakan salah satu subsistem
dalam Sistem Kesehatan Nasional yang mempunyai peranan penting dalam mencapai
tujuan pembangunan kesehatan sebagai pelaksana upaya dan pelayanan kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan
Nasional, sumber daya manusia kesehatan adalah tenaga kesehatan (termasuk tenaga
kesehatan strategis) dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan
bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan.
Penyelenggaraan subsistem sumber daya manusia kesehatan terdiri dari perencanaan,
pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu sumber daya manusia
kesehatan.
Pengembangan dan pemberdayaan SDMK merupakan salah satu program teknis
sehingga memerlukan perhatian yang sama dengan program-program kesehatan lainnya.
Pada bab ini, akan dibahas mengenai SDMK terutama fokus kepada jumlah tenaga
kesehatan dan rasio tenaga kesehatan.
A. JUMLAH TENAGA KESEHATAN
Tenaga di bidang kesehatan terdiri dari tenaga kesehatan dan asisten tenaga
kesehatan. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
untuk melakukan upaya kesehatan. Sedangkan asisten tenaga kesehatan adalah
setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah
jenjang Diploma Tiga.
Tenaga kesehatan dikelompokkan menjadi beberapa rumpun dan subrumpun.
Rumpun tenaga kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan pasal 11, adalah tenaga medis, tenaga psikologi klinis, tenaga
keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat,
tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 23

