Page 39 - Profil Jateng 2018 cetak
P. 39

BAB III
                                         SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN




                         Sumber  Daya  Manusia  Kesehatan  (SDMK)  merupakan  salah  satu  subsistem

                  dalam  Sistem  Kesehatan  Nasional  yang  mempunyai  peranan  penting  dalam  mencapai
                  tujuan  pembangunan  kesehatan  sebagai  pelaksana  upaya  dan  pelayanan  kesehatan.

                  Berdasarkan  Peraturan  Presiden  Nomor  72  Tahun  2012  tentang  Sistem  Kesehatan
                  Nasional, sumber daya manusia kesehatan adalah tenaga kesehatan (termasuk tenaga
                  kesehatan  strategis)  dan  tenaga  pendukung/penunjang  kesehatan  yang  terlibat  dan

                  bekerja  serta  mengabdikan  dirinya  dalam  upaya  dan  manajemen  kesehatan.
                  Penyelenggaraan  subsistem  sumber  daya manusia kesehatan terdiri  dari  perencanaan,

                  pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu sumber daya manusia
                  kesehatan.
                         Pengembangan dan pemberdayaan SDMK merupakan salah satu program teknis

                  sehingga memerlukan perhatian yang sama dengan program-program kesehatan lainnya.
                  Pada  bab  ini,  akan  dibahas  mengenai  SDMK  terutama  fokus  kepada  jumlah  tenaga
                  kesehatan dan rasio tenaga kesehatan.


                  A.  JUMLAH TENAGA KESEHATAN
                             Tenaga di bidang kesehatan terdiri dari tenaga kesehatan dan asisten tenaga

                      kesehatan.  Menurut  Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2014  tentang  Tenaga
                      Kesehatan,  tenaga  kesehatan  adalah  setiap  orang  yang  mengabdikan  diri  dalam

                      bidang  kesehatan  serta  memiliki  pengetahuan  dan/atau  keterampilan  melalui
                      pendidikan  di  bidang kesehatan  yang  untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
                      untuk  melakukan  upaya  kesehatan.  Sedangkan  asisten  tenaga  kesehatan  adalah

                      setiap  orang  yang  mengabdikan  diri  dalam  bidang  kesehatan  serta  memiliki
                      pengetahuan  dan/atau  keterampilan  melalui  pendidikan  bidang  kesehatan  di  bawah

                      jenjang Diploma Tiga.
                             Tenaga kesehatan dikelompokkan menjadi beberapa rumpun dan subrumpun.
                      Rumpun tenaga kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
                      Tenaga  Kesehatan  pasal  11,  adalah  tenaga  medis,  tenaga  psikologi  klinis,  tenaga

                      keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat,
                      tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian






                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018                                    23
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44