Page 41 - Profil Jateng 2018 cetak
P. 41

fasyankes  lainnya  (klinik,  balai  kesehatan,  praktik  mandiri,  rumah  bersalin  dll)
                         sejumlah 1.160 dokter.
                     2.  Dokter Gigi

                                Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang
                         Ijin  Praktik  dan  Pelaksanaan  Praktik  Kedokteran,  yang  dimaksud  Dokter  Gigi
                         adalah  lulusan  pendidikan  kedokteran  gigi  baik  di  dalam  maupun  di  luar  negeri

                         yang  diakui  oleh  Pemerintah  Republik  Indonesia  sesuai  dengan  peraturan
                         perundang-undangan.  Jumlah  dokter  gigi  yang  tersedia  di  seluruh  unit

                         kerja/fasilitas  pelayanan  kesehatan  adalah  1.285  dokter  gigi,  yang  terdiri  dari  1
                         dokter  gigi  di  Dinas  Kesehatan  Provinsi  Jawa  Tengah,  1  dokter  gigi  di  Dinas
                         Kesehatan  Kabupaten/Kota,  656  dokter  gigi  di  puskesmas,  451  dokter  gigi  di

                         rumah sakit dan 177 dokter gigi di fasilitas pelayanan kesehatan.
                     3.  Dokter Spesialis

                                Regulasi  dokter  spesialis  sama  dengan  dokter  dan  dokter  gigi.  Jumlah
                         spesialis yang tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas pelayanan kesehatan di Jawa
                         Tengah  adalah  5.745  terdiri  dari  6  dokter  spesialis  di  Dinas  Kesehatan  Provinsi

                         Jawa  Tengah,  6  dokter  spesialis  di  Dinas  Kesehatan  Kabupaten/Kota,  2  dokter
                         spesialis  di  puskesmas,  5.568  di  rumah  sakit  dan  163  di  fasilitas  pelayanan
                         kesehatan  lainnya.  Berdasarkan  rumpun  dokter  spesialis,  sub  rumpun  tertinggi

                         ada  pada  dokter  spesialis  dasar  dengan  jumlah  2.602,  diikuti  dokter  spesialis
                         lainnya 1.192 dan dokter spesialis penunjang sejumlah 1.951.
                     4.  Dokter Gigi Spesialis

                                Regulasi  yang  mengatur  pelaksanaan  praktik  dokter  gigi  spesialis  juga
                         sama  dengan  diatas.  Jumlah  dokter  gigi  spesialis  yang  tersedia  di  seluruh  unit

                         kerja/fasilitas pelayanan kesehatan adalah 271, terdiri dari 5 dokter gigi spesialis di
                         puskesmas, 189 di rumah sakit dan 77 di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
                         Dari jumlah tersebut, jenis yang paling banyak adalah dokter gigi spesialis bedah

                         mulut  sebanyak  54  orang,  diikuti  dokter  gigi  spesialis  kawat  gigi/orthodontis
                         sebanyak 49 orang dan dokter spesialis konservasi gigi sebanyak 43 orang.
                     5.  Perawat

                                Regulasi  yang mengatur  penyelenggaraan  pelayanan keperawatan  diatur
                         dalam  Undang-Undang  RI  Nomor  38  tahun  2014  tentang  Keperawatan  dan
                         Peraturan  Menteri  Kesehatan  RI  Nomor  17  tahun  2013 tentang  Perubahan  atas

                         Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  HK.02.02/MENKES/148/I/2010  tentang  Izin
                         dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Jumlah perawat yang tersedia di seluruh

                         unit  kerja/fasilitas  pelayanan  kesehatan  adalah  44.113,  yang  tersedia  di  Dinas



                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018                                    25
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46