Page 41 - Profil Jateng 2018 cetak
P. 41
fasyankes lainnya (klinik, balai kesehatan, praktik mandiri, rumah bersalin dll)
sejumlah 1.160 dokter.
2. Dokter Gigi
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang
Ijin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, yang dimaksud Dokter Gigi
adalah lulusan pendidikan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri
yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Jumlah dokter gigi yang tersedia di seluruh unit
kerja/fasilitas pelayanan kesehatan adalah 1.285 dokter gigi, yang terdiri dari 1
dokter gigi di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, 1 dokter gigi di Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota, 656 dokter gigi di puskesmas, 451 dokter gigi di
rumah sakit dan 177 dokter gigi di fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Dokter Spesialis
Regulasi dokter spesialis sama dengan dokter dan dokter gigi. Jumlah
spesialis yang tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas pelayanan kesehatan di Jawa
Tengah adalah 5.745 terdiri dari 6 dokter spesialis di Dinas Kesehatan Provinsi
Jawa Tengah, 6 dokter spesialis di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, 2 dokter
spesialis di puskesmas, 5.568 di rumah sakit dan 163 di fasilitas pelayanan
kesehatan lainnya. Berdasarkan rumpun dokter spesialis, sub rumpun tertinggi
ada pada dokter spesialis dasar dengan jumlah 2.602, diikuti dokter spesialis
lainnya 1.192 dan dokter spesialis penunjang sejumlah 1.951.
4. Dokter Gigi Spesialis
Regulasi yang mengatur pelaksanaan praktik dokter gigi spesialis juga
sama dengan diatas. Jumlah dokter gigi spesialis yang tersedia di seluruh unit
kerja/fasilitas pelayanan kesehatan adalah 271, terdiri dari 5 dokter gigi spesialis di
puskesmas, 189 di rumah sakit dan 77 di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Dari jumlah tersebut, jenis yang paling banyak adalah dokter gigi spesialis bedah
mulut sebanyak 54 orang, diikuti dokter gigi spesialis kawat gigi/orthodontis
sebanyak 49 orang dan dokter spesialis konservasi gigi sebanyak 43 orang.
5. Perawat
Regulasi yang mengatur penyelenggaraan pelayanan keperawatan diatur
dalam Undang-Undang RI Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dan
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 17 tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin
dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Jumlah perawat yang tersedia di seluruh
unit kerja/fasilitas pelayanan kesehatan adalah 44.113, yang tersedia di Dinas
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 25

