Page 42 - Profil Jateng 2018 cetak
P. 42

Kesehatan  Provinsi  Jawa  Tengah  dan  UPT  71  perawat,  Dinas  Kesehatan
                         Kabupaten/Kota dan UPTnya 142 perawat, puskesmas sejumlah  8.674 perawat,
                         rumah sakit 33.962 perawat dan fasyankes lainnya 1.264 perawat.

                     6.  Bidan
                                Regulasi  yang  mengatur  tentang  penyelenggaraan  pelayanan  kebidanan
                         adalah  Peraturan  Menteri  Kesehatan  RI  Nomor  28  tahun  2017  tentang

                         Penyelenggaraan  Pekerjaan  dan  Praktik  Bidan.  Berdasarkan  pemetaan  SDM
                         Kesehatan,  jumlah  bidan  yang  tersedia  di  seluruh  unit  kerja/fasilitas  pelayanan

                         kesehatan adalah 23.430, yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan
                         UPTnya  sejumlah  86  bidan,  puskesmas  sejumlah  15.547  bidan,  rumah  sakit
                         sejumlah 6.166 bidan dan fasyankes lainnya 1.631  bidan.

                     7.  Apoteker
                                Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan apoteker ada dalam

                         Peraturan  Menteri  Kesehatan  RI  Nomor  31  tahun  2016 tentang  Perubahan  atas
                         Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  889/MENKES/PER/V/2011  tentang
                         Registrasi,  Izin  Praktik  dan  Izin  Kerja  Tenaga  Kefarmasian.  Selain  itu  juga  ada

                         peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan
                         Kefarmasian  di  apotek.  Jumlah  apoteker  yang  tersedia  di  seluruh  unit
                         kerja/fasilitas pelayanan kesehatan adalah 3.164 apoteker, yang tersedia di Dinas

                         Kesehatan  Provinsi  Jawa  Tengah  dan  UPTnya  sejumlah  8  orang,  Dinas
                         Kesehatan Kabupaten/Kota dan UPTnya sejumlah 46 orang, puskesmas sejumlah
                         284 orang, rumah sakit sejumlah 1.369 orang dan fasyankes lainnya 1.457 orang.

                     8.  Tenaga Teknis Kefarmasian
                                Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan tenaga kefarmasian

                         ada  dalam  Peraturan  Menteri  Kesehatan  RI  Nomor  31  tahun  2016  tentang
                         Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011
                         tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Jumlah tenaga

                         teknis  kefarmasian  yang  tersedia  di  seluruh  unit  kerja/fasilitas  pelayanan
                         kesehatan adalah 4.672 orang, yang tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa

                         Tengah dan UPTnya 11 orang, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan UPTnya 58
                         orang, puskesmas 774 orang, rumah sakit 3.151 orang dan fasyankes lainnya 678
                         orang.
                     9.  Tenaga Kesehatan Masyarakat

                                Dibandingkan  dengan  jenis  tenaga  kesehatan  lainnya,  regulasi  yang
                         khusus  mengatur  tentang  pelayanan  tenaga  kesehatan  masyarakat  belum  ada.

                         Jenis tenaga kesehatan masyarakat yang masuk dalam rumpun tenaga tersebut



                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018                                    26
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47