Page 42 - Profil Jateng 2018 cetak
P. 42
Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan UPT 71 perawat, Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dan UPTnya 142 perawat, puskesmas sejumlah 8.674 perawat,
rumah sakit 33.962 perawat dan fasyankes lainnya 1.264 perawat.
6. Bidan
Regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kebidanan
adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Bidan. Berdasarkan pemetaan SDM
Kesehatan, jumlah bidan yang tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas pelayanan
kesehatan adalah 23.430, yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan
UPTnya sejumlah 86 bidan, puskesmas sejumlah 15.547 bidan, rumah sakit
sejumlah 6.166 bidan dan fasyankes lainnya 1.631 bidan.
7. Apoteker
Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan apoteker ada dalam
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang
Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Selain itu juga ada
peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian di apotek. Jumlah apoteker yang tersedia di seluruh unit
kerja/fasilitas pelayanan kesehatan adalah 3.164 apoteker, yang tersedia di Dinas
Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan UPTnya sejumlah 8 orang, Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dan UPTnya sejumlah 46 orang, puskesmas sejumlah
284 orang, rumah sakit sejumlah 1.369 orang dan fasyankes lainnya 1.457 orang.
8. Tenaga Teknis Kefarmasian
Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan tenaga kefarmasian
ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011
tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Jumlah tenaga
teknis kefarmasian yang tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas pelayanan
kesehatan adalah 4.672 orang, yang tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa
Tengah dan UPTnya 11 orang, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan UPTnya 58
orang, puskesmas 774 orang, rumah sakit 3.151 orang dan fasyankes lainnya 678
orang.
9. Tenaga Kesehatan Masyarakat
Dibandingkan dengan jenis tenaga kesehatan lainnya, regulasi yang
khusus mengatur tentang pelayanan tenaga kesehatan masyarakat belum ada.
Jenis tenaga kesehatan masyarakat yang masuk dalam rumpun tenaga tersebut
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 26

