Page 57 - Profil Jateng 2018 cetak
P. 57

1.  Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil
                                Pelayanan kesehatan ibu hamil diberikan kepada ibu hamil yang dilakukan
                         oleh  tenaga  kesehatan  di  fasilitas  pelayanan  kesehatan.  Proses  ini  dilakukan

                         selama  rentang  usia  kehamilan  ibu  yang  dikelompokkan  sesuai  usia  kehamilan
                         menjadi  trimester  pertama,  trimester  kedua,  dan  trimester  ketiga.  Pelayanan
                         kesehatan ibu hamil diupayakan agar memenuhi standar kualitas, yaitu;

                         a.  Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan;
                         b.  Pengukuran tekanan darah;

                         c.  Pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA);
                         d.  Pengukuran tinggi puncak rahim (fundus uteri);
                         e.  Penentuan  status  imunisasi  tetanus  dan  pemberian  imunisasi  tetanus  toxoid

                            sesuai status imunisasi;
                         f.  Pemberian tablet tambah darah minimal 90 tablet selama kehamilan;

                         g.  Penentuan presentasi janin dan denyut jantung janin (DJJ);
                         h.  Pelaksanaan temu wicara (pemberian komunikasi interpersonal dan konseling,
                            termasuk Keluarga Berencana);

                         i.  Pelayanan  tes  laboratorium  sederhana,  minimal  tes  hemoglobin  darah  (Hb),
                            pemeriksaan protein urin dan pemeriksaan golongan darah (bila belum pernah
                            dilakukan sebelumnya);

                         j.  Tatalaksana kasus
                                Selain  elemen  tindakan  yang  harus  dipenuhi,  pelayanan  kesehatan  ibu
                         hamil juga harus memenuhi frekuensi minimal di tiap trimester, yaitu satu kali pada

                         trimester  pertama  (usia kehamilan  0-12 minggu), satu kali  pada trimester kedua
                         (usia kehamilan 12-24 minggu), dan dua kali pada trimester ketiga (usia kehamilan

                         24  minggu  sampai  persalinan).  Standar  waktu  pelayanan  tersebut  dianjurkan
                         untuk  menjamin  perlindungan  terhadap  ibu  hamil  dan  atau  janin  berupa  deteksi
                         dini faktor risiko, pencegahan, dan penanganan dini komplikasi kehamilan.

                                Penilaian  terhadap  pelaksanaan  pelayanan  kesehatan  ibu  hamil  dapat
                         dilakukan  dengan  melihat  cakupan  K1  dan  K4.  Cakupan  K1  adalah  jumlah  ibu

                         hamil  yang  telah  memperoleh  pelayanan  antenatal  pertama  kali  oleh  tenaga
                         kesehatan  dibandingkan  jumlah  sasaran  ibu  hamil  di  satu  wilayah  kerja  pada
                         kurun  waktu  satu  tahun.  Sedangkan  cakupan  K4  adalah  jumlah  ibu  hamil  yang
                         telah  memperoleh  pelayanan  antenatal  sesuai  dengan  standar  paling  sedikit

                         empat  kali  sesuai  jadwal  yang  dianjurkan  di  tiap  trimester  dibandingkan  jumlah
                         sasaran  ibu  hamil  di  satu  wilayah  kerja  pada  kurun  waktu  satu  tahun.  Indikator

                         tersebut  memperlihatkan  akses  pelayanan  kesehatan  terhadap  ibu  hamil  dan



                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018                                    41
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62