Page 153 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 153

layak  mengurangi  tingginya  angka  kematian  bayi  dan  Balita,  yang  umumnya
                      meninggal karena penggunaan air dan sarana sanitasi yang tidak layak sehingga
                      dapat menyebabkan terjadinya penyebaran dan penyakit infeksi berbasis lingkungan

                      seperti diare, disentri, kolera, hepatitis, penyakit kulit dan lain-lain.
                             Menurut  Panduan  5  Pilar  STBM  untuk  Masyarakat,  jamban  sehat  adalah
                      jamban yang memenuhi kriteria bangunan dan persyaratan kesehatan. Persyaratan

                      kesehatan  yang  dimaksud  adalah  tidak  mengakibatkan  terjadinya  penyebaran
                      bahan-bahan yang berbahaya bagi manusia akibat pembuangan kotoran manusia

                      dan dapat mencegah vektor pembawa untuk menyebarkan penyakit pada pemakai
                      dan lingkungan sekitarnya.
                             Bangunan  jamban  disebut  sehat  apabila  memenuhi  kriteria  bangunan

                      jamban sehat yang terdiri dari:
                      1.  Bangunan atas jamban (dinding dan/atau atap)

                         Bangunan  atas  jamban  berfungsi  untuk  melindungi  pengguna  dari  gangguan
                         cuaca dan gangguan lainnya.
                      2.  Bangunan tengah jamban

                         Lubang pembungan kotoran berbentuk leher angsa. Pada daerah sulit air, lubang
                         dapat dibuat tanpa kontruksi leher angsa tetapi harus diberi tutup. Lantai jamban
                         terbuat dari bahan kedap air, tidak licin, dan memiliki saluran pembuangan air

                         bekas ke system pembuangan air limbah (SPAL).
                      3.  Bangunan bawah
                         Bangunan  bawah  sebagai  penampung,  pengolah,  dan  pengurai  kotoran/tinja.

                         Bangunan bawah dapat berupa tangki septik dan cubluk. Cubluk hanya boleh
                         digunakan di pedesaan dengan kepadatan penduduk rendah dan sulit air.

                             Dalam rangka percepatan Open Defecation Free (ODF) 2020-2024 menuju
                      akses sanitasi layak 90 persen termasuk di dalamnya terdapat 15 persen sanitasi
                      aman dan 0 persen buang air besar sembarangan ditempat terbuka, serta akses air

                      minum layak 100 persen dan 15 persen akses air minum aman diperlukan upaya
                      demi mencapai target yang ditentukan di seluruh daerah.

                             Persentase  keluarga  dengan  akses  terhadap  fasilitas  sanitasi  yang  layak
                      (jamban sehat permanen/JSP) di Jawa Tengah pada tahun 2023 adalah 82 persen.
                      Terdapat 3 Kabupaten/ Kota dengan persentase > 70 persen keluarga dengan akses

                      terhadap fasilitas sanitasi yang layak. Kabupaten/ Kota dengan persentase terendah
                      adalah Kabupaten Banjarnegara (47 persen).






                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023                                   134
   148   149   150   151   152   153   154   155   156   157   158