Page 150 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 150

BAB  VIII
                                              KESEHATAN LINGKUNGAN




                         Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa

                  upaya  kesehatan  lingkungan  ditujukan  untuk  mewujudkan  kualitas  lingkungan  yang
                  sehat,  baik  fisik,  kimia,  biologi,  maupun  sosial  yang  memungkinkan  setiap  orang

                  mencapai  derajat  kesehatan  yang  setinggi-tingginya.  Lingkungan  sehat  mencakup
                  lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum,
                  harus bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan, diantaranya limbah (cair,

                  padat,  dan  gas),  sampah  yang  tidak  diproses  sesuai  dengan  persyaratan,  vektor
                  penyakit, zat kimia berbahaya, kebisingan yang melebihi ambang batas, radiasi, air yang

                  tercemar, udara yang tercemar, dan makanan yang terkontaminasi.
                         Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan pelaksanaan
                  Peraturan  Pemerintah  Nomor  66  Tahun  2014  tentang  Kesehatan  Lingkungan

                  menyatakan bahwa kesehatan lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau
                  gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan
                  yang  sehat  baik  dari  aspek  fisik,  kimia,  biologi,  maupun  sosial.  Sedangkan  menurut

                  WHO, kesehatan lingkungan meliputi seluruh faktor fisik, kimia, dan biologi dari luar
                  tubuh manusia dan segala faktor yang dapat mempengaruhi perilaku manusia. Kondisi
                  dan kontrol dari kesehatan lingkungan berpotensial untuk mempengaruhi kesehatan.

                         Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup
                  yang  lebih  sehat  melalui  pengembangan  sistem  kesehatan  kewilayahan  dalam

                  menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan. Standar Baku Mutu
                  Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan ditetapkan pada media lingkungan
                  yang meliputi air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang

                  pembawa penyakit. Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi
                  berbagai  pelaksanaan  kegiatan  dari  berbagai  lintas  sektor,  peran  swasta  dan

                  masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang
                  paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya
                  yaitu dari hulu yang berasal dari kebijakan dan pembangunan fisik dari berbagai lintas

                  sektor  ikut  serta  berperan  (Perindustrian,  Lingkungan  Hidup,  Pertanian,  Pekerjaan
                  Umum-Perumahan  Rakyat  dan  lainnya)  hingga  ke  hilir  yaitu  dampak  kesehatan.
                  Kementerian Kesehatan sendiri fokus kepada pengelolaan dampak kesehatan.





                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023                                   131
   145   146   147   148   149   150   151   152   153   154   155