Page 151 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 151

A.  AIR MINUM
                             Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 tentang
                      Persyaratan  Kualitas  Air  Minum,  air  minum  adalah  air  yang  melalui  proses

                      pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan
                      dapat langsung diminum. Air minum yang dikonsumsi masyarakat perlu ditetapkan
                      persyaratan kualitas air minum sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan.

                      Air minum yang aman (layak) bagi kesehatan adalah air minum yang memenuhi
                      persyaratan secara fisik, mikrobiologis, kimia, dan radioaktif. Secara fisik, air minum

                      yang sehat adalah tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna serta memiliki total zat
                      padat terlarut, kekeruhan, dan suhu sesuai ambang batas yang ditetapkan. Secara
                      mikrobiologis, air minum yang sehat harus bebas dari bakteri E.Coli dan total bakteri

                      koliform. Secara kimiawi, zat kimia yang terkandung dalam air minum seperti besi,
                      aluminium, klor, arsen, dan lainnya harus di bawah ambang batas yang ditentukan.

                      Secara radioaktif, kadar gross alpha activity tidak boleh melebihi 0,1 becquerel per
                      liter (Bq/l) dan kadar gross beta activity tidak boleh melebihi 1 Bq/l.
                             Untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat, diperlukan

                      pengawasan kualitas air minum baik secara eksternal maupun internal. Pengawasan
                      kualitas air minum secara eksternal dilakukan oleh dinas kesehatan Kabupaten/ Kota
                      atau  kantor  kesehatan  pelabuhan  (KKP)  khusus  untuk  wilayah  kerja  KKP.

                      Pengawasan secara internal dilakukan oleh penyedia air minum yaitu badan usaha
                      milik  Negara/badan  usaha  milik  daerah,  koperasi,  badan  usaha  swasta,  usaha
                      perorangan,  kelompok  masyarakat,  dan/atau  individual  yang melakukan kegiatan

                      penyediaan air minum.
                             Kegiatan  pengawasan  kualitas  air  minum  menurut  Peraturan  Menteri

                      Kesehatan  Nomor  492  Tahun  2010  pasal  4  ayat  4  meliputi  inspeksi  sanitasi,
                      pengambilan  sampel  air,  pengujian  kualitas  air,  analisis  hasil  pemeriksaan
                      laboratorium,  rekomendasi,  dan  tindak  lanjut.  Kegiatan yang  sudah  dilaksanakan

                      oleh Kementerian Kesehatan dalam pengawasan kualitas air minum adalah Inspeksi
                      Kesehatan Lingkungan atau IKL. Pelaksanaan IKL dilakukan oleh tenaga sanitarian

                      puskesmas,  kader  kesehatan  lingkungan,  atau  kader  lain  di  desa  yang  telah
                      mendapatkan pelatihan praktis pemantauan kualitas sarana air minum.
                             Pada  tahun  2023,  sarana  air  minum  yang  diawasi/diperiksa  kualitas  air

                      minumnya  sesuai  standar  sebanyak  4.783  (89,86  persen)  dari  target  72  persen.
                      Kabupaten/  Kota  dengan  persentase  tertinggi  sarana  air  minum  yang  diawasi/
                      diperiksa  sesuai  standar  sebesar  100  persen  yaitu  ada  14  Kabupaten/Kota.





                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023                                   132
   146   147   148   149   150   151   152   153   154   155   156