Page 151 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 151
A. AIR MINUM
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 tentang
Persyaratan Kualitas Air Minum, air minum adalah air yang melalui proses
pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan
dapat langsung diminum. Air minum yang dikonsumsi masyarakat perlu ditetapkan
persyaratan kualitas air minum sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan.
Air minum yang aman (layak) bagi kesehatan adalah air minum yang memenuhi
persyaratan secara fisik, mikrobiologis, kimia, dan radioaktif. Secara fisik, air minum
yang sehat adalah tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna serta memiliki total zat
padat terlarut, kekeruhan, dan suhu sesuai ambang batas yang ditetapkan. Secara
mikrobiologis, air minum yang sehat harus bebas dari bakteri E.Coli dan total bakteri
koliform. Secara kimiawi, zat kimia yang terkandung dalam air minum seperti besi,
aluminium, klor, arsen, dan lainnya harus di bawah ambang batas yang ditentukan.
Secara radioaktif, kadar gross alpha activity tidak boleh melebihi 0,1 becquerel per
liter (Bq/l) dan kadar gross beta activity tidak boleh melebihi 1 Bq/l.
Untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat, diperlukan
pengawasan kualitas air minum baik secara eksternal maupun internal. Pengawasan
kualitas air minum secara eksternal dilakukan oleh dinas kesehatan Kabupaten/ Kota
atau kantor kesehatan pelabuhan (KKP) khusus untuk wilayah kerja KKP.
Pengawasan secara internal dilakukan oleh penyedia air minum yaitu badan usaha
milik Negara/badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, usaha
perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau individual yang melakukan kegiatan
penyediaan air minum.
Kegiatan pengawasan kualitas air minum menurut Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 pasal 4 ayat 4 meliputi inspeksi sanitasi,
pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis hasil pemeriksaan
laboratorium, rekomendasi, dan tindak lanjut. Kegiatan yang sudah dilaksanakan
oleh Kementerian Kesehatan dalam pengawasan kualitas air minum adalah Inspeksi
Kesehatan Lingkungan atau IKL. Pelaksanaan IKL dilakukan oleh tenaga sanitarian
puskesmas, kader kesehatan lingkungan, atau kader lain di desa yang telah
mendapatkan pelatihan praktis pemantauan kualitas sarana air minum.
Pada tahun 2023, sarana air minum yang diawasi/diperiksa kualitas air
minumnya sesuai standar sebanyak 4.783 (89,86 persen) dari target 72 persen.
Kabupaten/ Kota dengan persentase tertinggi sarana air minum yang diawasi/
diperiksa sesuai standar sebesar 100 persen yaitu ada 14 Kabupaten/Kota.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 132

