Page 147 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 147

b.  Kanker Payudara
                                    Untuk deteksi dini kanker payudara dilakukan pemeriksaan Clinical
                             Breast Examination (CBE) yaitu pemeriksaan payudara yang dilakukan oleh

                             tenaga terlatih. Pemeriksaan ini dipakai untuk mendeteksi kelainan-kelainan
                             yang ada pada payudara dan untuk mengevaluasi kanker payudara pada
                             tahap  dini  sebelum  berkembang  menjadi  tahap  yang  lebih  lanjut.  Dari

                             keseluruhan  WUS  30-50  tahun,  yang  telah  dilakukan  pemeriksaan  CBE
                             sebanyak  236.157  orang  (cakupan  4  persen),  1,0  persen  diantara  yang

                             diperiksa  ditemukan  adanya    tumor/  benjolan.  Kabupaten/  Kota  dengan
                             persentase  WUS  dengan  jumlah  terbanyak  dilakukan  skrining  SADANIS
                             adalah Banyumas dan yang terendah adalah Grobogan.

                                                            Gambar 7.37
                                         Persentase WUS dengan Pemeriksaan CBE/SADANIS
                                    Menurut Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023

                                            40  33,7  31,0
                                            35
                                            30
                                            25    13,8
                                            20     12,9  11,2  8,2
                                            15
                                            10         7,1  6,5  6,5  5,7  5,3  5,2  5,0  4,3  3,9  3,5  3,4  3,4  3,3  3,0  2,5  2,4  2,4  2,2  1,8  1,8  1,7  1,6  1,0  0,9  0,8  0,7  0,6  0,5  0,3  4,0
                                             5 0




                                        Sumber: Seksi P2PTM Dinkes Prov Jateng

                     5.  Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat
                                Kesehatan Jiwa menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang

                         Kesehatan adalah kondisi dimana seorang individual dapat berkembang secara
                         fisik,  mental,  spiritual,  dan  sosial  sehingga  individu  tersebut  menyadari

                         kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif,
                         dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
                                Upaya Kesehatan Jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat

                         kesehatan  jiwa  yang  optimal  bagi  setiap  individu,  keluarga,  dan  masyarakat
                         dengan  pendekatan  promotif,  preventif,  kuratif,  dan  rehabilitatif  yang
                         diselenggarakan  secara  menyeluruh,  terpadu,  dan  berkesinambungan  oleh

                         Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
                                Orang  yang  berisiko  adalah  orang  yang  mempunyai  masalah  fisik,
                         mental,  sosial,  pertumbuhan  dan  perkembangan,  dan/atau  kualitas  hidup

                         sehingga  memiliki  risiko  mengalami gangguan  jiwa.  Orang dengan  gangguan





                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023                                   128
   142   143   144   145   146   147   148   149   150   151   152