Page 148 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 148
jiwa adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan
perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau
perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan
hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
Setiap orang dengan gangguan jiwa berat mendapatkan pelayanan
kesehatan sesuai standar. Pemerintah Kabupaten/ Kota wajib memberikan
pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh orang dengan gangguan
jiwa berat sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun
waktu satu tahun. Pelayanan kesehatan pada ODGJ berat sesuai standar bagi
Psikotik Akut dan Skizofrenia meliputi pemeriksaan kesehatan jiwa dan edukasi.
Sasaran ODGJ Berat di Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 sebanyak
87.728 orang dan yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
sebanyak 80.538 atau sebesar 91.80 persen. Jumlah Kabupaten/ Kota dengan
persentase pelayanan kesehatan ODGJ mencapai 100% sejumlah 23
kabupaten/kota sementara yang belum mencapai 100% sejumlah 12
Kabupaten/Kota.
Gambar 7.38
Persentase Pelayanan Kesehatan ODGJ Berat
Menurut Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
140 116,4 109,8 109,4 106,9 106,3 104,3 103,4 103,3 101,3
120 100,6 100,4 100,0 100,0 100,0 100,0 100,0 100,0 100,0 100,0 100,0 100,0 100,0 100,0 99,1 99,0 98,6 98,0 92,4 92,1 90,5 89,9 86,3 95,8
100 77,6 74,1 72,8
80
60
40
20
0
Sumber: Seksi P2PTM Dinkes Prov Jateng
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 129

