Page 156 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 156

Sistem monitoring ini disiapkan dengan dua cara dalam memasukkan dan
                      memperbarui  data  yaitu  menggunakan  1.  Menggunakan  website SISTBM  dan  2.
                      Menggunakan link kemkes. Keduanya dapat berjalan secara simultan dan saling

                      melengkapi, dengan keberadaan system ini diharapakan dapat digunakan secara
                      optimal untuk keperluan evaluasi dan perencanaan terkait implementasi program
                      STBM di wilayah masing-masing.

                             Capaian desa/kelurahan yang melaksanakan STBM di Provinsi Jawa Tengah
                      pada  tahun  2023  sudah  100  persen  atau  sebanyak  8.562  desa/kelurahan  telah

                      dilaksanakan pemicuan pilar pertama STBM.  Selain itu juga sudah berproses dalam
                      kegiatan pemicuan STBM pilar 2 sampai pilar 5. Terdapat empat Kabupaten/ Kota
                      dengan persentase desa/kelurahan melaksanakan STBM lima pilar telah mencapai

                      100 persen yaitu Klaten, Temanggung, Kota Magelang dan Kota Semarang.
                                                         Gambar 8.3
                                 Persentase Desa/Kelurahan Yang Melaksanakan 5 pilar STBM
                                Menurut Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023

                                 120
                                 100
                                  80
                                  60

                                  40
                                  20
                                   0




                                Sumber: Program Kesling Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023

                  D.  TEMPAT  DAN  FASILITAS  UMUM  (TfU)  YANG  DILAKUKAN  PENGAWASAN

                      SESUAI STANDAR
                             Tempat  dan  Fasilitas  Umum  (TFU)  yang  dilakukan  pengawasan  sesuai
                      standar  adalah  TFU  yang  dilakukan  pengawasan  dengan  menggunakan  formulir

                      Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) di wilayah Puskesmas dalam kurun waktu 1
                      tahun. TFU adalah lokasi, sarana, dan prasarana antara lain: fasilitas kesehatan;

                      fasilitas pendidikan; tempat ibadah; hotel; rumah makan dan usaha lain yang sejenis;
                      sarana olahraga; sarana transportasi darat, laut, udara, dan kereta api; stasiun dan
                      terminal; pasar dan pusat perbelanjaan; pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas

                      batas  darat  negara;  dan  tempat  dan  fasilitas  umum  lainnya.  Ruang  lingkup
                      pengawasan pada TFU telah ditetapkan yaitu pada tiga lokus yang menjadi prioritas
                      sesuai  dengan  indikator  Renstra  Direktorat  Kesehatan  Lingkungan  tahun 2020  –





                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023                                   137
   151   152   153   154   155   156   157   158   159   160   161