Page 156 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 156
Sistem monitoring ini disiapkan dengan dua cara dalam memasukkan dan
memperbarui data yaitu menggunakan 1. Menggunakan website SISTBM dan 2.
Menggunakan link kemkes. Keduanya dapat berjalan secara simultan dan saling
melengkapi, dengan keberadaan system ini diharapakan dapat digunakan secara
optimal untuk keperluan evaluasi dan perencanaan terkait implementasi program
STBM di wilayah masing-masing.
Capaian desa/kelurahan yang melaksanakan STBM di Provinsi Jawa Tengah
pada tahun 2023 sudah 100 persen atau sebanyak 8.562 desa/kelurahan telah
dilaksanakan pemicuan pilar pertama STBM. Selain itu juga sudah berproses dalam
kegiatan pemicuan STBM pilar 2 sampai pilar 5. Terdapat empat Kabupaten/ Kota
dengan persentase desa/kelurahan melaksanakan STBM lima pilar telah mencapai
100 persen yaitu Klaten, Temanggung, Kota Magelang dan Kota Semarang.
Gambar 8.3
Persentase Desa/Kelurahan Yang Melaksanakan 5 pilar STBM
Menurut Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
120
100
80
60
40
20
0
Sumber: Program Kesling Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
D. TEMPAT DAN FASILITAS UMUM (TfU) YANG DILAKUKAN PENGAWASAN
SESUAI STANDAR
Tempat dan Fasilitas Umum (TFU) yang dilakukan pengawasan sesuai
standar adalah TFU yang dilakukan pengawasan dengan menggunakan formulir
Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) di wilayah Puskesmas dalam kurun waktu 1
tahun. TFU adalah lokasi, sarana, dan prasarana antara lain: fasilitas kesehatan;
fasilitas pendidikan; tempat ibadah; hotel; rumah makan dan usaha lain yang sejenis;
sarana olahraga; sarana transportasi darat, laut, udara, dan kereta api; stasiun dan
terminal; pasar dan pusat perbelanjaan; pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas
batas darat negara; dan tempat dan fasilitas umum lainnya. Ruang lingkup
pengawasan pada TFU telah ditetapkan yaitu pada tiga lokus yang menjadi prioritas
sesuai dengan indikator Renstra Direktorat Kesehatan Lingkungan tahun 2020 –
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 137

