Page 157 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 157

2024,  Pemerintah  Daerah  wajib  melakukan  pengawasan  sesuai  standar  minimal
                      pada 3 (tiga) lokus dari tempat dan fasilitas umum tersebut, yaitu:
                     1.  Sekolah  yang  dimaksud  adalah  sekolah  yang  dimiliki  oleh  pemerintah  dan

                         swasta  yang  terdiri  dari  SD/MI  dan  SMP/MTs  yang  terdaftar  di  Kementerian
                         Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama;
                     2.  Puskesmas yang dimaksud adalah yang berada di wilayah kerjanya;

                     3.  Pasar  adalah  pasar  rakyat  yang  telah  dilakukan  revitalisasi  dan  terdaftar  di
                         Kementerian Perdagangan.

                             Pengawasan  sesuai  standar  yang  dimaksud  adalah  kunjungan  untuk
                      mengetahui faktor risiko kesehatan lingkungan dengan menggunakan formulir IKL
                      melalui  pengamatan  fisik  media  lingkungan,  pengukuran  media  lingkungan  dan

                      analisis risiko kesehatan lingkungan serta rekomendasi perbaikan.
                             TFU dinyatakan telah dilakukan pengawasan sesuai standar apabila telah

                      dilakukan  IKL  dengan  mengisi  form  yang  sudah  ditentukan  dan  melakukan
                      pengukuran kualitas lingkungan dengan peralatan pendukung (Sanitarian Kit) yang
                      tersedia di Puskesmas atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk

                      mengidentifikasi  faktor  risiko  penyakit  akibat  lingkungan  dan  selanjutnya
                      memberikan  rekomendasi  hasil  pengawasan  tersebut  pada  sektor  terkait  untuk
                      dilakukan perbaikan dan peningkatan kualitas lingkungan dalam upaya mewujudkan

                      TFU yang bersih, aman, nyaman dan sehat.
                                                         Gambar 8.4
                      Persentase Tempat dan Fasilitas Umum yang Dilakukan Pengawasan sesuai standar
                                Menurut Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023

                                  120
                                  100

                                  80

                                  60
                                  40
                                  20

                                   0


                                Sumber: Program Kesling Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
                             Persentase  TFU  yang  dilakukan  pengawasan  sesuai  standar  pada  tahun

                      2023 adalah 87 persen. Kabupaten/kota dengan persentase tertinggi > 100 persen
                      adalah Kota Tegal dan terendah adalah Kabupaten Pekalongan (63,6 persen).






                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023                                   138
   152   153   154   155   156   157   158   159   160   161   162