Page 157 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 157
2024, Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan sesuai standar minimal
pada 3 (tiga) lokus dari tempat dan fasilitas umum tersebut, yaitu:
1. Sekolah yang dimaksud adalah sekolah yang dimiliki oleh pemerintah dan
swasta yang terdiri dari SD/MI dan SMP/MTs yang terdaftar di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama;
2. Puskesmas yang dimaksud adalah yang berada di wilayah kerjanya;
3. Pasar adalah pasar rakyat yang telah dilakukan revitalisasi dan terdaftar di
Kementerian Perdagangan.
Pengawasan sesuai standar yang dimaksud adalah kunjungan untuk
mengetahui faktor risiko kesehatan lingkungan dengan menggunakan formulir IKL
melalui pengamatan fisik media lingkungan, pengukuran media lingkungan dan
analisis risiko kesehatan lingkungan serta rekomendasi perbaikan.
TFU dinyatakan telah dilakukan pengawasan sesuai standar apabila telah
dilakukan IKL dengan mengisi form yang sudah ditentukan dan melakukan
pengukuran kualitas lingkungan dengan peralatan pendukung (Sanitarian Kit) yang
tersedia di Puskesmas atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk
mengidentifikasi faktor risiko penyakit akibat lingkungan dan selanjutnya
memberikan rekomendasi hasil pengawasan tersebut pada sektor terkait untuk
dilakukan perbaikan dan peningkatan kualitas lingkungan dalam upaya mewujudkan
TFU yang bersih, aman, nyaman dan sehat.
Gambar 8.4
Persentase Tempat dan Fasilitas Umum yang Dilakukan Pengawasan sesuai standar
Menurut Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
120
100
80
60
40
20
0
Sumber: Program Kesling Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
Persentase TFU yang dilakukan pengawasan sesuai standar pada tahun
2023 adalah 87 persen. Kabupaten/kota dengan persentase tertinggi > 100 persen
adalah Kota Tegal dan terendah adalah Kabupaten Pekalongan (63,6 persen).
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 138

