Page 158 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 158
E. TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP)
Pada tahun 2021, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk
pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Kedua peraturan tersebut diantaranya mengatur Standar Sertifikat Laik Hiegine
Sanitasi (SLHS). Dalam Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 terdapat perubahan
antara lain kategorisasi TPP dan formulir IKL.
Tempat Pengolahan Pangan siap saji yang selanjutnya disebut Tempat
Pengelolaan Pangan (TPP) adalah sarana produksi untuk menyiapkan, mengolah,
mengemas, menyimpan, menyajikan dan/atau mengangkut pangan olahan siap saji
baik yang bersifat komersial maupun non komersial. TPP yang menjadi sasaran
prioritas pengawasan dan pembinaan adalah TPP komersial. TPP komersial adalah
usaha penyediaan pangan siap saji yang memperdagangkan produknya secara
rutin, yaitu jasa boga/katering, restoran, TPP tertentu dan Depot Air Minum (DAM),
gerai pangan jajanan, gerai pangan jajanan keliling, dapur gerai pangan jajanan, dan
sentra gerai pangan jajanan/kantin.
Dalam rangka memastikan TPP memenuhi syarat higiene sanitasi, maka
perlu dilakukan IKL oleh petugas puskemas, TPP juga dapat melakukan penilaian
mandiri terkait kondisi higiene sanitasinya dengan mengisi buku rapor yang sudah
dikembangkan oleh Direktorat KesehatanLingkungan Kementerian Kesehatan agar
TPP tersebut mendapatkan gambaran kondisi higiene sanitasi dan dapat melakukan
perbaikan kualitas TPP secara mandiri sebelum petugas datang untuk melakukan
IKL.
Gambar 8.5
Persentase TPP Memenuhi Syarat sesuai Standar
Menurut Kabupaten/ Kotadi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
140
120
100
80
60
40
20
0
Sumber: Program Kesling Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 139

