Page 158 - 1Profil Kesehatan Jawa Tengah 2023
P. 158

E.  TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP)
                             Pada tahun 2021, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5
                      Tahun  2021  tentang  Penyelenggaraan  Perizinan  Berusaha  Berbasis  Risiko  dan

                      Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk
                      pada  Penyelenggaraan  Perizinan  Berusaha  Berbasis  Risiko  Sektor  Kesehatan.
                      Kedua  peraturan  tersebut  diantaranya  mengatur  Standar  Sertifikat  Laik  Hiegine

                      Sanitasi  (SLHS).  Dalam  Permenkes  Nomor  14  Tahun  2021  terdapat  perubahan
                      antara lain kategorisasi TPP dan formulir IKL.

                             Tempat  Pengolahan  Pangan  siap  saji  yang  selanjutnya  disebut  Tempat
                      Pengelolaan Pangan (TPP) adalah sarana produksi untuk menyiapkan, mengolah,
                      mengemas, menyimpan, menyajikan dan/atau mengangkut pangan olahan siap saji

                      baik  yang  bersifat  komersial  maupun  non  komersial.  TPP  yang  menjadi  sasaran
                      prioritas pengawasan dan pembinaan adalah TPP komersial. TPP komersial adalah

                      usaha  penyediaan  pangan  siap  saji  yang  memperdagangkan  produknya  secara
                      rutin, yaitu jasa boga/katering, restoran, TPP tertentu dan Depot Air Minum (DAM),
                      gerai pangan jajanan, gerai pangan jajanan keliling, dapur gerai pangan jajanan, dan

                      sentra gerai pangan jajanan/kantin.
                             Dalam  rangka  memastikan  TPP  memenuhi  syarat  higiene  sanitasi,  maka
                      perlu dilakukan IKL oleh petugas puskemas, TPP juga dapat melakukan penilaian

                      mandiri terkait kondisi higiene sanitasinya dengan mengisi buku rapor yang sudah
                      dikembangkan oleh Direktorat KesehatanLingkungan Kementerian Kesehatan agar
                      TPP tersebut mendapatkan gambaran kondisi higiene sanitasi dan dapat melakukan

                      perbaikan kualitas TPP secara mandiri sebelum petugas datang untuk melakukan
                      IKL.

                                                         Gambar 8.5
                                      Persentase TPP Memenuhi Syarat sesuai Standar
                                Menurut Kabupaten/ Kotadi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023

                                  140
                                  120
                                  100
                                   80
                                   60
                                   40
                                   20
                                   0




                                  Sumber: Program Kesling Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023




                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023                                   139
   153   154   155   156   157   158   159   160   161   162   163