Page 31 - Profil Jateng 2018 cetak
P. 31
obat esensial merupakan kewajiban bagi pemerintah dan institusi pelayanan
kesehatan baik publik maupun privat.
Sebagai komoditi khusus, semua obat yang beredar harus terjamin
keamanan, khasiat dan mutunya agar dapat memberikan manfaat bagi kesehatan.
Oleh karena itu, selain meningkatkan jumlah tenaga pengelola yang terlatih, salah
satu upaya yang dilakukan untuk menjamin mutu obat hingga diterima konsumen
adalah menyediakan sarana penyimpanan obat dan alat kesehatan yang dapat
menjaga keamanan secara fisik serta dapat mempertahankan kualitas obat.
Salah satu kebijakan pelaksanaan dalam Program Obat dan Perbekalan
Kesehatan adalah pengendalian obat dan perbekalan kesehatan diarahkan untuk
menjamin keamanan, khasiat dan mutu sediaan farmasi dan alat kesehatan. Hal
ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh
penyalahgunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan atau penggunaan yang
salah/tidak tepat serta tidak memenuhi mutu keamanan dan pemanfaatan yang
dilakukan sejak proses produksi, distribusi hingga penggunaannya di masyarakat.
Cakupan sarana produksi bidang kefarmasian dan alat kesehatan
menggambarkan tingkat ketersediaan sarana pelayanan kesehatan yang
melakukan upaya produksi di bidang kefarmasian dan alat kesehatan. Yang
termasuk sarana produksi di bidang kefarmasian dan alat kesehatan antara lain
Industri Farmasi, Industri Obat Tradisional (IOT), Usaha Kecil Obat Tradisional
(UKOT), dan Produksi Alat Kesehatan.
Gambar 2.6
Jumlah Sarana Produksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan
di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018
80 74
70
60
50
40
40
30
22
17
20
10
0
UKOT Produksi Alkes Industri Farmasi IOT
Sumber : Data Program Farmamin dan Perbekes Tahun 2018
Sarana produksi dan distribusi di Jawa Tengah masih menunjukkan
adanya ketimpangan dalam hal persebaran jumlah. Sebagian besar sarana
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 15

