Page 30 - Profil Jateng 2018 cetak
P. 30
3. Akreditasi Rumah Sakit
Akreditasi terhadap suatu produk atau layanan dianggap sangat penting
sebagai indikator dari jaminan mutu. Operasional di setiap rumah sakit pun sangat
beragam, tergantung dari metode kepemimpinan, infrastruktur dan dukungan
teknologi informasi yang dimiliki. Karena keberagaman sistem pelayanan tersebut,
Menteri Kesehatan Republik Indonesia membuat keputusan
No.214/Menkes/SK/II/2007 mengenai standarisasi sistem pelayanan berstandar
internasional melalui program akreditasi. Definisi Akreditasi Rumah Sakit dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 adalah
pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen
penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, setelah dinilai
bahwa rumah sakit itu memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku
untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan.
Sampai tahun 2018, rumah sakit yang terakreditasi di Provinsi Jawa Tengah
sebesar 70,03% (201 RS) meningkat dibanding tahun 2017 yang sebesar 63,57%
(178 RS).
Gambar 2.5
Persentase Rumah Sakit menurut Akreditasi
di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018
5.88%
5.88% 1.73%
15.92%
40.14%
30.45%
Paripurna Utama Madya Dasar Perdana Belum terakreditasi
Sumber : Buku Saku Kesehatan Jawa Tengah Tahun 2018
C. SARANA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
1. Sarana Produksi dan Distribusi Bidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Ketersediaan farmasi dan alat kesehatan memiliki peran yang signifikan
dalam pelayanan kesehatan. Akses masyarakat terhadap obat khususnya obat
esensial merupakan salah satu hak asasi manusia. Dengan demikian penyediaan
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 14

