Page 25 - Profil Jateng 2018 cetak
P. 25
BAB II
SARANA KESEHATAN
Derajat kesehatan masyarakat suatu negara dipengaruhi oleh keberadaan sarana
kesehatan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan
bahwa fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan
untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif,
maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
Sarana kesehatan yang diulas pada bagian ini terdiri dari fasilitas pelayanan
kesehatan, sarana kefarmasian dan alat kesehatan, serta Upaya Kesehatan Bersumber
Masyarakat (UKBM). Fasilitas pelayanan kesehatan yang dibahas pada bagian ini terdiri
dari puskesmas dan rumah sakit.
A. PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat mendefinisikan puskesmas adalah fasilitas
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan
upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya
promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-
tingginya di wilayah kerja. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan
kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya
dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.
Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan
untuk mewujudkan masyarakat yang:
1. memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan
hidup sehat;
2. mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu;
3. hidup dalam lingkungan sehat; dan
4. memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok,
dan masyarakat.
Dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat pembangunan berwawasan
kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pelayanan kesehatan
masyarakat primer, dan pusat pelayanan kesehatan perorangan primer, puskesmas
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 9

