Page 25 - Profil Jateng 2018 cetak
P. 25

BAB II
                                                  SARANA KESEHATAN




                         Derajat kesehatan masyarakat suatu negara dipengaruhi oleh keberadaan sarana

                  kesehatan.  Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2009  tentang  Kesehatan  menyatakan
                  bahwa fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan

                  untuk  menyelenggarakan  upaya  pelayanan  kesehatan,  baik  promotif,  preventif,  kuratif,
                  maupun  rehabilitatif  yang  dilakukan  oleh  pemerintah,  pemerintah  daerah,  dan/atau
                  masyarakat.

                         Sarana  kesehatan  yang  diulas  pada  bagian  ini  terdiri  dari  fasilitas  pelayanan
                  kesehatan, sarana kefarmasian dan alat kesehatan, serta Upaya Kesehatan Bersumber

                  Masyarakat (UKBM). Fasilitas pelayanan kesehatan yang dibahas pada bagian ini terdiri
                  dari puskesmas dan rumah sakit.


                  A.  PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS)
                             Peraturan  Menteri  Kesehatan  Republik  Indonesia  Nomor  75  Tahun  2014
                      tentang  Pusat  Kesehatan  Masyarakat  mendefinisikan  puskesmas  adalah  fasilitas

                      pelayanan  kesehatan  yang  menyelenggarakan  upaya  kesehatan  masyarakat  dan
                      upaya  kesehatan  perorangan  tingkat  pertama,  dengan  lebih  mengutamakan  upaya
                      promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-

                      tingginya  di  wilayah  kerja.  Puskesmas  mempunyai  tugas  melaksanakan  kebijakan
                      kesehatan  untuk  mencapai  tujuan  pembangunan  kesehatan  di  wilayah  kerjanya

                      dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.
                             Pembangunan  kesehatan  yang  diselenggarakan  di  Puskesmas  bertujuan
                      untuk mewujudkan masyarakat yang:

                         1.  memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan
                             hidup sehat;

                         2.  mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu;
                         3.  hidup dalam lingkungan sehat; dan
                         4.  memiliki  derajat  kesehatan  yang  optimal,  baik  individu,  keluarga,  kelompok,
                             dan masyarakat.

                             Dalam  menjalankan  fungsinya  sebagai  pusat  pembangunan  berwawasan
                      kesehatan,  pusat  pemberdayaan  masyarakat,  pusat  pelayanan  kesehatan

                      masyarakat primer, dan pusat pelayanan kesehatan perorangan primer, puskesmas



                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018                                    9
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30