Page 28 - Profil Jateng 2018 cetak
P. 28
B. RUMAH SAKIT
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat selain upaya
promotif dan preventif, diperlukan juga upaya kuratif dan rehabilitatif. Upaya
kesehatan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif dapat diperoleh melalui rumah sakit
yang juga berfungsi sebagai penyedia pelayanan kesehatan rujukan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56/Menkes/PER/I/2014 tentang
Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit mengelompokkan rumah sakit berdasarkan
penyelenggaraan, yaitu rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah dan
rumah sakit swasta. Rumah sakit pemerintah adalah unit pelaksana teknis dari
instansi pemerintah (Kementerian Kesehatan, Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia
dan Kementerian Lainnya). Rumah sakit daerah adalah pelaksana teknis dari daerah
(pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota). Sedangkan
rumah sakit swasta adalah badan hukum yang bersifat nirlaba.
1. Jenis Rumah Sakit
Rumah sakit di Provinsi Jawa Tengah dari tahun 2014-2018 mengalami
peningkatan. Pada tahun 2014 jumlah rumah sakit sebanyak 284 meningkat
menjadi 289 tahun 2018, terdiri dari 244 Rumah Sakit Umum (RSU) dan 45
Rumah Sakit Khusus (RSK).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56/Menkes/PER/I/2014
mengelompokkan rumah sakit berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan
menjadi rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. Rumah sakit umum adalah
rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis
penyakit. Adapun rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang memberikan
pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan
disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
Gambar 2.3
Perkembangan Jumlah Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus
di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 – 2018
350
300
250 70 57 51 49 45
200
150
100 214 219 228 231 244
50
0
2014 2015 2016 2017 2018
RSU RSK
Sumber : Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2018
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 12

