Page 28 - Profil Jateng 2018 cetak
P. 28

B.  RUMAH SAKIT
                             Dalam  rangka  meningkatkan  derajat  kesehatan  masyarakat  selain  upaya
                      promotif  dan  preventif,  diperlukan  juga  upaya  kuratif  dan  rehabilitatif.  Upaya

                      kesehatan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif dapat diperoleh melalui rumah sakit
                      yang juga berfungsi sebagai penyedia pelayanan kesehatan rujukan.
                             Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  56/Menkes/PER/I/2014  tentang

                      Klasifikasi  dan  Perizinan  Rumah  Sakit  mengelompokkan  rumah  sakit  berdasarkan
                      penyelenggaraan, yaitu rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah dan

                      rumah  sakit  swasta.  Rumah  sakit  pemerintah  adalah  unit  pelaksana  teknis  dari
                      instansi pemerintah (Kementerian Kesehatan, Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia
                      dan Kementerian Lainnya). Rumah sakit daerah adalah pelaksana teknis dari daerah

                      (pemerintah  provinsi,  pemerintah  kabupaten  dan  pemerintah  kota).  Sedangkan
                      rumah sakit swasta adalah badan hukum yang bersifat nirlaba.

                      1.  Jenis Rumah Sakit
                                Rumah  sakit  di  Provinsi  Jawa  Tengah  dari  tahun  2014-2018  mengalami
                         peningkatan.  Pada  tahun  2014  jumlah  rumah  sakit  sebanyak  284  meningkat

                         menjadi  289  tahun  2018,  terdiri  dari  244  Rumah  Sakit  Umum  (RSU)  dan  45
                         Rumah Sakit Khusus (RSK).
                                Peraturan     Menteri     Kesehatan      Nomor     56/Menkes/PER/I/2014

                         mengelompokkan  rumah  sakit  berdasarkan  jenis  pelayanan  yang  diberikan
                         menjadi rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. Rumah sakit umum adalah
                         rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis

                         penyakit.  Adapun  rumah  sakit  khusus  adalah  rumah  sakit  yang  memberikan
                         pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan

                         disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
                                                            Gambar 2.3
                                 Perkembangan Jumlah Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus
                                             di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 – 2018
                                   350
                                   300
                                   250     70          57          51          49          45
                                   200
                                   150
                                   100     214         219         228        231         244
                                   50
                                    0
                                           2014       2015        2016        2017        2018
                                                         RSU               RSK

                                Sumber : Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2018


                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018                                    12
   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33