Page 124 - Profil Kesehatan 2015
P. 124







Gambar 4.48
Proporsi Sarana Air Minum Menurut Janis Sarana
di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015



27%
SGL Tld
SGL Pompa
43% Sumu Bor
TA
0% MA Tld
PAH
9% PP

1%
12%
8%

Sumber : Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2015

3. Persentase Penyelenggara Air Minum Memenuhi Syarat Kesehatan
Berdasarkan Permenkes Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang
persyaratan kualitas air minum, setiap penyelenggara air minum wajib

menjamin air minum yang diproduksinya aman bagi kesehatan. Air minum

aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan mikrobiologis, kimiawi,
dan radioaktif.
Untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat

dilakukan pengawasan kualitas air minum secara eksternal dan secara

internal. Pengawasan kualitas air minum secara eksternal merupakan
pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau oleh
KKP khusus untuk wilayah kerja KKP. Pengawasan kualitas air minum secara

internal merupakan pengawasan yang dilaksanakan oleh penyelenggara air

minum untuk menjamin kualitas air minum yang diproduksi memenuhi syarat.
Kegiatan pengawasan kualitas air minum meliputi inspeksi sanitasi,
pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis hasil pemeriksaan

laboratorium, rekomendasi dan tindak lanjut.












Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 107
   119   120   121   122   123   124   125   126   127   128   129