Page 125 - Profil Kesehatan 2015
P. 125
Gambar 4.49
Persentase Kualitas Air Minum Penyelenggara Air Minum Yang
Memenuhi Syarat Kesehatan di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015
120,00 100,00 113,16
91,67 98,42 99,68 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
100,00 83,15 85,86 87,09 87,50 87,50 89,58 90,23 91,71 92,81
76,07 76,47 77,42 81,50 83,00 81,81
80,00 62,14 66,67 66,84 70,39 70,50 70,79
52,29 57,33
60,00 51,69
40,00 28,65
20,00
0,00
Sumber : Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2015
Di Jawa Tengah pada tahun 2015 terdapat 30.402 penyelenggara air
minum. Sedangkan jumlah sampel air yang diperiksa sebanyak 6.431 sampel.
Hal ini berarti belum semua penyelanggara air minum melakukan
pengawasan kualitas air minum secara internal.
Dari sampel yang diperiksa, 5.261 atau 81,81 persen sampel
memenuhi syarat fisik, bakteriologi, dan kimia. Hal ini berarti masih ada air
yang diproduksi oleh penyelenggara air minum yang tidak memenuhi syarat
sehingga tidak aman untuk dikonsumsi. Oleh karena itu pengawasan kualitas
air baik eksternal maupun internal harus secara kontinyu dilaksanakan dan
pemberian sanksi kepada penyelenggara air minum yang tidak memenuhi
syarat sebagaimana disebutkan dalam Permenkes Nomor
492/MENKES/PER/IV/2010.
4. Persentase Penduduk yang Memiliki Akses Sanitasi yang Layak
Capaian penduduk dengan akses sanitasi layak (jamban sehat) pada
tahun 2015 adalah 78,70 persen dan target capaian yang telah ditetapkan 76
persen, sehingga pada tahun 2015 pencapaiannya memenuhi target. Jenis
sarana sanitasi dasar yang dipantau sebagai akses jamban sehat meliputi
Jamban Komunal (77,47 persen), Leher Angsa (91,66 persen), Plengsengan
(70,43 persen) dan Cemplung (75,39 persen)
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 108

