Page 120 - Profil Kesehatan 2015
P. 120
pelayanan. Secara umum ALOS idealnya antara 6 – 9 hari. ALOS pada rumah
sakit di Jawa Tengah tahun 2015 adalah 3,5 hari, lebih tinggi dibandingkan
ALOS tahun 2014 yaitu 2,51 hari. Hal ini berarti tingkat efisiensi dan mutu
pelayanan rumah sakit di Jawa Tengah rata-rata masih kurang baik karena
berada di bawah nilai ideal, sehingga diperlukan upaya-upaya perbaikan
untuk meningkatkan kinerja pelayanan tersebut.
C. PERILAKU HIDUP MASYARAKAT
1. Persentase Rumah Tangga Ber-PHBS
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di rumah tangga merupakan
upaya untuk memberdayakan anggota rumah tangga agar sadar, mau, dan
mampu melakukan PHBS dalam memelihara dan meningkatkan kesehatannya,
mencegah risiko terjadinya penyakit dan melindungi diri dari ancaman penyakit
serta berperan aktif dalam gerakan kesehatan masyarakat. Yang dimaksud
rumah tangga sehat adalah proporsi rumah tangga yang memenuhi minimal
11 indikator dari 16 indikator PHBS tatanan rumah tangga. Adapun 16
indikator PHBS tatanan Rumah tangga tersebut meliputi:
a. Variabel KIA dan GIZI: persalinan nakes; ASI Eksklusif; penimbangan
balita; gizi seimbang
b. Variabel KESLING: air bersih; jamban; sampah; kepadatan hunian; lantai
rumah.
c. Variabel GAYA HIDUP: aktifitas fisik; tidak merokok; cuci tangan;
kesehatan gigi dan mulut; miras/narkoba
d. Variabel UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT : Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan (JPK) dan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
Berdasarkan data hasil kajian PHBS Tatanan Rumah Tangga yang
dilaporkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2015
persentase rumah tangga yang dipantau sebesar 46,45 persen, menurun bila
dibandingkan tahun 2014 yaitu 49,99 persen. Rumah tangga sehat yaitu yang
diwakili oleh rumah tangga yang mencapai strata sehat utama dan sehat
paripurna tahun 2015 telah mencapai 76,73 persen, meningkat bila
dibandingkan capain tahun 2014 yaitu 71,46 persen. Gambaran tren pencapain
rumah tangga ber PHBS dapat dilihat pada gambar 4.45.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 103

