Page 116 - Profil Kesehatan 2015
P. 116
3. Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah peserta jaminan kesehatan yang
terdiri dari PNS, TNI, POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non
PNS, dan pegawai swasta sebanyak 3.633.887 jiwa atau 10,76 persen.
4. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri adalah jaminan kesehatan
dengan peserta yang berasal dari pekerja di luar hubungan kerja atau
pekerja mandiri termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia
paling singkat 6 (enam) bulan sebanyak 1.587.999 jiwa atau 4,70 persen.
Sedangkan untuk jaminan kesehatan yang lain yaitu Jamkesda
(Jaminan Kesehatan Daerah) sebanyak 518.972 atau 1,54 persen.
2. Jumlah Kunjungan Rawat Jalan, Rawat Inap di Sarana Pelayanan
Kesehatan
Cakupan rawat jalan adalah cakupan kunjungan rawat jalan baru di
sarana pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta di satu wilayah kerja
pada kurun waktu tertentu. Cakupan kunjungan rawat jalan ini meliputi
kunjungan rawat jalan di Puskesmas, kunjungan rawat jalan di rumah sakit,
dan kunjungan rawat jalan di sarana pelayanan kesehatan lain. Cakupan
kunjungan rawat jalan di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2015 sebesar 78,5
persen, menurun bila dibandingkan dengan cakupan kunjungan rawat jalan
tahun 2014 yaitu 88 persen.
Cakupan rawat inap adalah cakupan kunjungan rawat inap baru di
sarana pelayanan kesehatan swasta dan pemerintah di satu wilayah kerja
pada kurun waktu tertentu. Cakupan kunjungan rawat inap ini meliputi
kunjungan rawat inap di Puskesmas, kunjungan rawat inap di rumah sakit,
dan kunjungan rawat inap di sarana pelayanan kesehatan lain. Cakupan
rawat inap di sarana kesehatan di Provinsi Jawa Tengah tahun 2015 sebesar
5,3 persen, menurun bila dibandingkan cakupan rawat inap tahun 2014 yaitu
6 persen. Tren cakupan kunjungan rawat jalan dan rawat inap tahun 2013-
2014 dapat dilihat pada gambar 4.43.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 99

