Page 129 - Profil Kesehatan 2015
P. 129







Gambar 4.53
Persentase Tempat-Tempat Umum Memenuhi Syarat
Manurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015

120,00
92,55 94,23 94,86 95,54 98,18 98,87
100,00 82,55 83,69 83,86 84,14 84,68 85,90 86,39 87,54 87,55 88,54 88,68 89,67 89,90 90,31 90,92
71,61 71,77 72,31 74,98 76,12 78,00 78,98 80,46 80,56 81,00 82,00
80,00 66,21 66,31 66,69 69,10

60,00

40,00

20,00

0,00




Sumber : Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2015
Dari gambar 4.53, kabupaten/kota engan persentase TTU memenuhi

syarat tertinggi adalah Kota Pekalongan yaitu 98,9 persen, diikuti Kota

Magelang 98,2 persen, dan Kota Semarang 95,5 persen. Kabupaten/kota
dengan persentase TTU memenuhi syarat terrendah adalah Pekalongan yaitu
66,2 persen, diikuti Magelang 66,3 persen, dan Banyumas 66,7 persen.


7. Persentase Tempat Pengelolaan Makanan Memenuhi Syarat, Dibina,
dan Diuji Petik

Sasaran pengawasan Tempat Pengolahan Makanan meliputi Jasa boga,
Rumah Makan/Restoran, Depot Air Minum, dan Makanan Jajanan. Pada

tahun 2015 capaian Tempat Pengolahan Makanan memenuhi syarat di Jawa
Tengah sebesar 59,56 persen. Sedangkan target TPM memenuhi syarat tahun

2015 adalah 56 persen. Dengan demikian capaian TPM memenuhi syarat
telah mencapai target. Persentase TPM memenuhi syarat tahun 2012-2015

dapat dilihat pada gambar 4.54.














Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 112
   124   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134