Page 129 - Profil Kesehatan 2015
P. 129
Gambar 4.53
Persentase Tempat-Tempat Umum Memenuhi Syarat
Manurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015
120,00
92,55 94,23 94,86 95,54 98,18 98,87
100,00 82,55 83,69 83,86 84,14 84,68 85,90 86,39 87,54 87,55 88,54 88,68 89,67 89,90 90,31 90,92
71,61 71,77 72,31 74,98 76,12 78,00 78,98 80,46 80,56 81,00 82,00
80,00 66,21 66,31 66,69 69,10
60,00
40,00
20,00
0,00
Sumber : Profil Kesehatan Kabupaten/Kota Tahun 2015
Dari gambar 4.53, kabupaten/kota engan persentase TTU memenuhi
syarat tertinggi adalah Kota Pekalongan yaitu 98,9 persen, diikuti Kota
Magelang 98,2 persen, dan Kota Semarang 95,5 persen. Kabupaten/kota
dengan persentase TTU memenuhi syarat terrendah adalah Pekalongan yaitu
66,2 persen, diikuti Magelang 66,3 persen, dan Banyumas 66,7 persen.
7. Persentase Tempat Pengelolaan Makanan Memenuhi Syarat, Dibina,
dan Diuji Petik
Sasaran pengawasan Tempat Pengolahan Makanan meliputi Jasa boga,
Rumah Makan/Restoran, Depot Air Minum, dan Makanan Jajanan. Pada
tahun 2015 capaian Tempat Pengolahan Makanan memenuhi syarat di Jawa
Tengah sebesar 59,56 persen. Sedangkan target TPM memenuhi syarat tahun
2015 adalah 56 persen. Dengan demikian capaian TPM memenuhi syarat
telah mencapai target. Persentase TPM memenuhi syarat tahun 2012-2015
dapat dilihat pada gambar 4.54.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 112

