Page 132 - Profil Kesehatan 2015
P. 132
BAB V
SITUASI SUMBER DAYA KESEHATAN
Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang
dimaksud dengan sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga,
perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan
kesehatan menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, dan teknologi yang
dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat.
A. SARANA KESEHATAN
1. Jumlah Rumah Sakit Umum dan Khusus
Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat juga
diperlukan upaya kuratif dan rehabilitatif selain upaya promotif dan preventif.
Upaya kesehatan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif dapat diperoleh melalui
rumah sakit yang juga berfungsi sebagai penyedia pelayanan kesehatan rujukan.
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
mengelompokkan rumah sakit berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan
menjadi rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. Rumah sakit umum adalah
rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan
jenis penyakit. Adapun rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang memberikan
pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan
disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
Pada tahun 2015, jumlah rumah sakit umum sebanyak 219 unit dan rumah sakit
khusus sebanyak 57 unit. Bila dibandingkan dengan tahun 2014, jumlah rumah
sakit tahun 2015 mengalami penurunan. Hal ini disebabkan adanya rumah sakit
yang tidak bisa diperpanjang izin operasionalnya karena tidak memenuhi
persyaratan sehingga turun statusnya menjadi klinik. Gambar berikut ini
menggambarkan perkembangan jumlah rumah sakit umum dan rumah sakit
khusus dalam lima tahun terakhir.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 115

