Page 132 - Profil Kesehatan 2015
P. 132







BAB V

SITUASI SUMBER DAYA KESEHATAN



Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang

dimaksud dengan sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga,
perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan

kesehatan menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, dan teknologi yang
dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh

pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat.

A. SARANA KESEHATAN


1. Jumlah Rumah Sakit Umum dan Khusus
Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat juga
diperlukan upaya kuratif dan rehabilitatif selain upaya promotif dan preventif.

Upaya kesehatan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif dapat diperoleh melalui

rumah sakit yang juga berfungsi sebagai penyedia pelayanan kesehatan rujukan.
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
mengelompokkan rumah sakit berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan

menjadi rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. Rumah sakit umum adalah

rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan
jenis penyakit. Adapun rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang memberikan
pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan

disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
Pada tahun 2015, jumlah rumah sakit umum sebanyak 219 unit dan rumah sakit

khusus sebanyak 57 unit. Bila dibandingkan dengan tahun 2014, jumlah rumah
sakit tahun 2015 mengalami penurunan. Hal ini disebabkan adanya rumah sakit

yang tidak bisa diperpanjang izin operasionalnya karena tidak memenuhi
persyaratan sehingga turun statusnya menjadi klinik. Gambar berikut ini

menggambarkan perkembangan jumlah rumah sakit umum dan rumah sakit
khusus dalam lima tahun terakhir.










Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 115
   127   128   129   130   131   132   133   134   135   136   137