Page 14 - Buku_Saku_tw1_th 2017
P. 14
TUGAS POKOK & FUNGSI UPT DINKES
(PERGUB JATENG NO. 99 TAHUN 2016)
BALAI KESEHATAN MASYARAKAT
TUGAS:
Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas di bidang
pelayanan dan penunjang pelayanan kesehatan masyarakat
FUNGSI:
a. Penyusunan rencana teknis operasional di bidang pelayanan dan penunjang pelayanan;
b. Koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional di bidang palayanan dan penunjang pelayanan;
c. Evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan dan penunjang pelayanan;
d. Pengelolaan ketatausahaan;
e. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
14

