Page 14 - Buku_Saku_tw1_th 2017
P. 14

TUGAS POKOK & FUNGSI UPT DINKES
                         (PERGUB JATENG NO. 99 TAHUN 2016)

                        BALAI KESEHATAN MASYARAKAT

      TUGAS:
      Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas di bidang
      pelayanan dan penunjang pelayanan kesehatan masyarakat

      FUNGSI:
      a.  Penyusunan rencana teknis operasional di bidang pelayanan dan penunjang pelayanan;
      b.  Koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional di bidang palayanan dan penunjang pelayanan;
      c.  Evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan dan  penunjang pelayanan;
      d.  Pengelolaan ketatausahaan;
      e.  Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.




                                                                          14
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19