Page 12 - Buku_Saku_tw1_th 2017
P. 12
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
TUGAS:
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan
pelaporan bidang pelayanan kesehatan primer dan kesehatan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan,
standarisasi pelayanan dan jaminan kesehatan.
FUNGSI:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan
pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan kesehatan tradisional;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan
pelaporan di bidang pelayanan kesehatan rujukan;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan
pelaporan di bidang standarisasi pelayanan dan jaminan kesehatan; dan
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan
fungsinya
12

