Page 12 - Buku_Saku_tw1_th 2017
P. 12

BIDANG PELAYANAN KESEHATAN

      TUGAS:
      Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan
      pelaporan bidang pelayanan kesehatan primer dan kesehatan tradisional, pelayanan kesehatan rujukan,
      standarisasi pelayanan dan jaminan kesehatan.

      FUNGSI:
      a.  penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan
         pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan kesehatan tradisional;
      b.  penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan
         pelaporan di bidang pelayanan kesehatan rujukan;
      c.  penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan
         pelaporan di bidang standarisasi pelayanan dan jaminan kesehatan; dan
      d.  pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai  dengan tugas dan
         fungsinya




                                                                          12
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17