Page 9 - Buku_Saku_tw1_th 2017
P. 9
TUGAS POKOK & FUNGSI DINKES
(PERGUB JATENG NO. 58 TAHUN 2016)
SEKRETARIAT
TUGAS:
melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas.
FUNGSI:
a. penyiapan bahan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
c. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan,
kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, aset, kerja sama, kehumasan, kearsipan dan
dokumentasi di lingkungan Dinas;
d. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan
Dinas;
e. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan
informasi;
f. penyiapan bahan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa
di lingkungan Dinas;
g. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. 9

