Page 9 - Buku_Saku_tw1_th 2017
P. 9

TUGAS POKOK & FUNGSI DINKES

                         (PERGUB JATENG NO. 58 TAHUN 2016)
                                  SEKRETARIAT
     TUGAS:
     melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
     administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas.
     FUNGSI:
     a.  penyiapan bahan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas;
     b.  penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
     c.  penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan,
         kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, aset, kerja sama, kehumasan, kearsipan dan
         dokumentasi di lingkungan Dinas;
     d.  penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan
         Dinas;
     e.  penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan
         informasi;
     f.  penyiapan bahan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa
         di lingkungan Dinas;
     g.  penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas; dan
     h.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.   9
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14