Page 11 - Buku_Saku_tw1_th 2017
P. 11
BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
TUGAS:
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaanan kebijakan, evaluasi dan
pelaporan di bidang surveilens dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular serta
pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.
FUNGSI:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan
pelaporan di bidang surveilens dan imunisasi;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan
pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan
pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa; dan
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
11

