Page 11 - Buku_Saku_tw1_th 2017
P. 11

BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

      TUGAS:
      Melaksanakan  penyiapan  perumusan  kebijakan,  koordinasi  dan  pelaksanaanan  kebijakan,  evaluasi  dan
      pelaporan  di  bidang  surveilens  dan  imunisasi,  pencegahan  dan  pengendalian  penyakit  menular  serta
      pencegahan dan pengendalian penyakit  tidak menular dan kesehatan jiwa.

      FUNGSI:
      a.  penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan
         pelaporan di bidang surveilens dan imunisasi;
      b.  penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan
         pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular;
      c.  penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan
         pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa; dan
      d.  pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai  dengan tugas dan
         fungsinya.




                                                                          11
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16