Page 13 - Buku_Saku_tw1_th 2017
P. 13
BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN
TUGAS:
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan
pelaporan bidang kefarmasian, makanan minuman dan perbekalan kesehatan, sumber daya manusia
kesehatan dan manajemen informasi kesehatan.
FUNGSI:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan
pelaporan di bidang kefarmasian, makanan minuman dan perbekalan kesehatan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan
pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan
pelaporan di bidang manajemen informasi kesehatan;
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
13

