Page 13 - Buku_Saku_tw1_th 2017
P. 13

BIDANG SUMBER DAYA KESEHATAN

      TUGAS:
      Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan
      pelaporan bidang kefarmasian, makanan minuman dan perbekalan kesehatan, sumber daya manusia
      kesehatan dan manajemen informasi kesehatan.

      FUNGSI:
      a.  penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan
         pelaporan di bidang kefarmasian, makanan minuman dan perbekalan kesehatan;
      b.  penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan
         pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan; dan
      c.  penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan
         pelaporan di bidang manajemen informasi kesehatan;
      d.  pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan
         fungsinya.




                                                                          13
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18