Page 17 - Buku_Saku_tw1_th 2017
P. 17
BALAI PELATIHAN KESEHATAN
TUGAS:
Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas di bidang
pelatihan dan penunjang pelatihan.
FUNGSI:
a. Penyusunan rencana teknis operasional di bidang pelatihan dan penunjang pelatihan;
b. Koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional di bidang pelatihan dan penunjang pelatihan;
c. Evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan dan penunjang pelatihan;
d. Pengelolaan ketatausahaan
e. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
17

