Page 17 - Buku_Saku_tw1_th 2017
P. 17

BALAI PELATIHAN KESEHATAN

      TUGAS:
      Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas di bidang
      pelatihan  dan penunjang pelatihan.

      FUNGSI:
      a.  Penyusunan rencana teknis operasional di bidang pelatihan dan penunjang pelatihan;
      b.  Koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional di bidang pelatihan dan penunjang pelatihan;
      c.  Evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan dan penunjang pelatihan;
      d.  Pengelolaan ketatausahaan
      e.  Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.









                                                                          17
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22