Page 48 - Profil Kesehatan Jateng 2021
P. 48

14. Tenaga Teknik Biomedika
                                Berdasarkan  Undang-Undang  RI  Nomor  36  tahun  2014  yang  termasuk
                         dalam rumpun Teknik Biomedika adalah radiografer, elektromedis, ahli teknologi

                         laboratorium  medik,  fisikawan  medik,  radioterapis  dan  ortotik  prostetik.  Jumlah
                         tenaga teknik biomedika di Jawa Tengah adalah 7.971 yang terdiri dari  5.470 ahli
                         teknologi laboratorium medik dan 2.501 tenaga Teknik biomedika lainnya.

                                Regulasi  yang  mengatur  tentang  pekerjaan  pelayanan  ahli  teknologi
                         laboratorium medik ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 42  tahun

                         2015  tentang  Penyelenggaraan  Pekerjaan  dan  Izin  Praktik  Ahli  Teknologi
                         Laboratorium Medik. Ahli teknologi laboratorium medik tersedia di Dinas Kesehatan
                         Provinsi  Jawa  Tengah  1  orang,  Dinas  Kesehatan  Kabupaten/  Kota  sejumlah  9

                         orang, puskesmas  1.290 orang, rumah sakit  3.182 orang dan sarana pelayanan
                         kesehatan lainnya sejumlah 988 orang.

                     15. Tenaga Penunjang Kesehatan
                                Disamping tenaga kesehatan, dukungan tenaga non kesehatan atau yang
                         disebut tenaga penunjang/pendukung kesehatan terdiri dari pejabat struktural dan

                         tenaga dukungan manajemen. Jumlah pejabat struktural adalah 3.936 orang, yang
                         tersedia  di  Dinas  Kesehatan  Provinsi  Jawa  Tengah  21  orang,  Dinas  Kesehatan
                         Kabupaten/ Kota sejumlah 586 orang,  puskesmas 556 orang, rumah sakit 1.880

                         orang dan sarana pelayanan kesehatan lainnya sejumlah 893 orang. Jumlah tenaga
                         dukungan  manajemen  adalah  81.538  orang,  yang  tersedia  di  Dinas  Kesehatan
                         Provinsi  Jawa  Tengah  193  orang,  Dinas  Kesehatan  Kabupaten/  Kota  sejumlah

                         2.337 orang,  puskesmas  9.804  orang,  rumah sakit  44.494 orang  dan  fasyankes
                         lainnya  sejumlah  24.710  orang.  Jenis  tenaga  penunjang/pendukung  kesehatan

                         diperlukan  untuk  mendukung  manajemen  dan  tata  kelola  organisasi  agar
                         pembangunan kesehatan dapat dilaksanakan secara maksimal.


                  B.  DISTRIBUSI SEMBILAN TENAGA KESEHATAN STRATEGIS DI PUSKESMAS
                             Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 33 Tahun 2015 tentang

                      Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan, pada Buku Manual
                      2  yang  berisi  tentang  Perencanaan  Kebutuhan  SDMK  berdasarkan  Standar
                      Ketenagaan  Minimal  maka  pola  ketenagaan  minimal  untuk  penyelenggaraan  upaya

                      wajib puskesmas berdasarkan kriteria puskesmas dan berdasarkan lokasi. Jenis tenaga
                      minimal yang harus ada dalam pedoman tersebut adalah tenaga dokter, dokter gigi,
                      bidan, perawat, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan

                      lingkungan, tenaga gizi dan ahli teknologi laboratorium medik (ATLM)/analis kesehatan.


                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021                                   32
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53