Page 46 - Profil Kesehatan Jateng 2021
P. 46

7.  Apoteker
                                Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan apoteker ada dalam
                         Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 tahun 2016 tentang Perubahan atas

                         Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  889/MENKES/PER/V/2011  tentang
                         Registrasi,  Izin  Praktik  dan  Izin  Kerja  Tenaga  Kefarmasian.  Selain  itu  juga  ada
                         peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan

                         Kefarmasian di apotek. Jumlah apoteker yang tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas
                         pelayanan  kesehatan  di  Provinsi  Jawa  Tengah  adalah  6.703  apoteker,  yang

                         tersedia  di  Dinas  Kesehatan  Provinsi  Jawa  Tengah  sejumlah  6  orang,  Dinas
                         Kesehatan Kabupaten/ Kota sejumlah 41 orang, puskesmas sejumlah 722 orang,
                         rumah sakit sejumlah 1.923 orang dan sarana pelayanan kesehatan lainnya 4.011

                         orang.
                     8.  Tenaga Teknis Kefarmasian

                                Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan tenaga kefarmasian
                         ada  dalam  Peraturan  Menteri  Kesehatan  RI  Nomor  31  tahun  2016  tentang
                         Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011

                         tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Jumlah tenaga
                         teknis kefarmasian yang tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas pelayanan kesehatan
                         di Provinsi Jawa Tengah adalah 6.832 orang, yang tersedia di Dinas Kesehatan

                         Provinsi  Jawa  Tengah  2  orang,  Dinas  Kesehatan  Kabupaten/  Kota  49  orang,
                         puskesmas 1.033 orang, rumah sakit 3.947 orang dan sarana pelayanan kesehatan
                         lainnya 1.801 orang.

                     9.  Tenaga Kesehatan Masyarakat
                                Dibandingkan dengan jenis tenaga kesehatan lainnya, regulasi yang khusus

                         mengatur  tentang  pelayanan  tenaga  kesehatan  masyarakat  belum  ada.  Jenis
                         tenaga kesehatan masyarakat yang masuk dalam rumpun tenaga tersebut adalah
                         epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing

                         kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik
                         dan kependudukan serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga. Keberadaan

                         jabatan fungsional yang ada masih terbatas pada epidemiologi dan tenaga promosi
                         kesehatan dan ilmu perilaku. Dalam pelaksanaan pelayanan yang dilakukan oleh
                         tenaga  kesehatan  masyarakat  berpedoman  pada  Undang-Undang  RI  nomor  36

                         tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor
                         46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
                                Jumlah  tenaga  kesehatan  masyarakat  yang  tersedia  di  seluruh  unit

                         kerja/fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa Tengah adalah 2.645 orang,


                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021                                   30
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51