Page 45 - Profil Kesehatan Jateng 2021
P. 45

Kesehatan Kabupaten/ Kota, 860 dokter gigi di puskesmas, 680 dokter gigi di rumah
                         sakit dan 506 dokter gigi di sarana pelayanan kesehatan lainnya.
                     3.  Dokter Spesialis

                                Regulasi dokter spesialis sama dengan dokter umum. Jumlah spesialis yang
                         tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa Tengah
                         adalah  4.724  terdiri  dari  4.288  di  rumah  sakit  dan  2.134  di  sarana  pelayanan

                         kesehatan  lainnya.  Berdasarkan  rumpun  dokter  spesialis,  maka  sebesar  43,53
                         persen  merupakan  dokter  spesialis  dasar,  dan  proporsi  terkecil  adalah  dokter

                         spesialis paru sebesar 2,34 persen.
                     4.  Dokter Gigi Spesialis
                                Regulasi yang mengatur pelaksanaan praktik dokter gigi spesialis juga sama

                         dengan  diatas.  Jumlah  dokter  gigi  spesialis  yang  tersedia  di  seluruh  unit
                         kerja/fasilitas  pelayanan  kesehatan  di  Provinsi  Jawa  Tengah  adalah  244  orang,

                         terdiri dari 219 dokter di rumah sakit dan 25 dokter di sarana pelayanan kesehatan
                         lainnya.
                     5.  Perawat

                                Regulasi  yang  mengatur  penyelenggaraan  pelayanan  keperawatan  diatur
                         dalam  Undang-Undang  RI  Nomor  38  tahun  2014  tentang  Keperawatan  dan
                         Peraturan  Menteri  Kesehatan  RI  Nomor  26  tahun  2019  tentang  Peraturan

                         Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Jumlah
                         perawat yang tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi
                         Jawa  Tengah  adalah  88.049,  yang  tersedia  di  Dinas  Kesehatan  Provinsi  Jawa

                         Tengah  2 perawat,  Dinas  Kesehatan  Kabupaten/  Kota  346 perawat,  puskesmas
                         sejumlah  9.862  perawat,  rumah  sakit  43.701  perawat  dan  sarana  pelayanan

                         kesehatan lainnya 4.930 perawat.
                     6.  Bidan
                                Regulasi  yang  mengatur  tentang  penyelenggaraan  pelayanan  kebidanan

                         adalah  Undang-undang  Nomor  4  tahun  2019  tentang  Kebidanan  dan  Peraturan
                         Menteri Kesehatan RI Nomor 28 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan

                         dan  Praktik  Bidan.  Berdasarkan  pemetaan  SDM  Kesehatan,  jumlah  bidan  yang
                         tersedia di seluruh unit kerja/fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Jawa Tengah
                         adalah 28.134, yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota sejumlah 162

                         bidan, puskesmas sejumlah 16.508 bidan, rumah sakit sejumlah 7.700 bidan dan
                         sarana pelayanan kesehatan lainnya 3.764  bidan.





                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021                                   29
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50