Page 47 - Profil Kesehatan Jateng 2021
P. 47

yang tersedia di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sebanyak 65 orang, Dinas
                         Kesehatan Kabupaten/ Kota 452 orang, puskesmas 1.763, rumah sakit 223 orang
                         dan sarana pelayanan kesehatan lainnya 142 orang.

                     10. Tenaga Kesehatan Lingkungan
                                Regulasi  yang  mengatur  tentang  pekerjaan  pelayanan  tenaga  kesehatan
                         lingkungan  diatur  dalam  Peraturan  Menteri  Kesehatan  RI  Nomor  32  tahun 2013

                         tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian. Jumlah tenaga kesehatan
                         lingkungan/sanitarian  yang  tersedia  di  seluruh  unit  kerja/fasilitas  pelayanan

                         kesehatan di Provinsi Jawa Tengah adalah 1.928 orang, yang tersedia di Dinas
                         Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sebanyak 3 orang, Dinas Kesehatan Kabupaten/
                         Kota sebanyak 118 orang, Puskesmas 1.228 orang, rumah sakit  488 orang dan

                         sarana pelayanan kesehatan lainnya 91 orang.
                     11. Tenaga Gizi

                                Regulasi yang mengatur tentang pekerjaan pelayanan tenaga gizi ada dalam
                         Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
                         Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi. Jumlah tenaga gizi yang tersedia di seluruh unit

                         kerja/fasilitas  pelayanan  kesehatan  adalah  2.649  orang,  yang  tersedia  di  Dinas
                         Kesehatan  Provinsi  Jawa  Tengah  2  orang,  Dinas  Kesehatan  Kabupaten/  Kota
                         sejumlah 79 orang,  puskesmas 1.378 orang, rumah sakit 1.113 orang dan sarana

                         pelayanan kesehatan lainnya sejumlah 77 orang.
                     12. Tenaga Keterapian Fisik
                                Berdasarkan  Undang-Undang  RI  Nomor  36  tahun  2014  yang  termasuk

                         dalam rumpun tenaga keterapian fisik adalah fisioterapis, okupasi terapis, terapis
                         wicara  dan akupunktur.    Jumlah  tenaga  keterapian  fisik di  Jawa Tengah  adalah

                         1.828 orang yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota sejumlah 2 orang,
                         puskesmas 222 orang, rumah sakit 1.368 orang dan sarana pelayanan kesehatan
                         lainnya sejumlah 236 orang.

                     13. Tenaga Keteknisan Medis
                                Berdasarkan  Undang-Undang  RI  Nomor  36  tahun  2014  yang  termasuk

                         dalam rumpun tenaga keteknisian medis adalah refraksionis optisien, teknisi gigi,
                         perekam  medis  dan  informasi  kesehatan,  teknisi  pelayanan  darah,  teknisi
                         kardiovaskuler,  terapis  gigi  dan  mulut,  serta  penata  anestesi.  Jumlah  tenaga

                         keteknisian medis di Jawa Tengah adalah 5.482 orang tersedia di Dinas Kesehatan
                         Provinsi  Jawa  Tengah  1  orang,  Dinas  Kesehatan  Kabupaten/  Kota  sejumlah  2
                         orang, puskesmas 1.613 orang, rumah sakit 3.460 orang dan sarana pelayanan

                         kesehatan lainnya sejumlah 1.120 orang.


                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021                                   31
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52