Page 43 - Profil Kesehatan Jateng 2021
P. 43

BAB III
                                         SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN




                         Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) merupakan salah satu subsistem dalam

                  Sistem  Kesehatan  Nasional  yang  mempunyai  peranan  penting  dalam  mencapai  tujuan
                  pembangunan  kesehatan  sebagai  pelaksana  upaya  dan  pelayanan  kesehatan.

                  Berdasarkan  Peraturan  Presiden  Nomor  72  Tahun  2012  tentang  Sistem  Kesehatan
                  Nasional, sumber daya manusia kesehatan adalah tenaga kesehatan (termasuk tenaga
                  kesehatan strategis) dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja

                  serta  mengabdikan  dirinya  dalam  upaya  dan  manajemen  kesehatan.  Penyelenggaraan
                  subsistem  sumber  daya  manusia  kesehatan  terdiri  dari  perencanaan,  pengadaan,

                  pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu sumber daya manusia kesehatan.
                         Pengembangan dan pemberdayaan SDMK merupakan salah satu program teknis
                  sehingga memerlukan perhatian yang sama dengan program-program kesehatan lainnya.

                  Pada  bab  ini,  akan  dibahas  mengenai  SDMK  terutama  fokus  kepada  jumlah  tenaga
                  kesehatan dan rasio tenaga kesehatan.


                  A.  JUMLAH TENAGA KESEHATAN
                             Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,
                      tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan

                      serta  memiliki  pengetahuan  dan/atau  keterampilan  melalui  pendidikan  di  bidang
                      kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya

                      kesehatan. Undang-Undang tersebut membagi tenaga kesehatan menjadi beberapa
                      rumpun  dan  subrumpun  yaitu  tenaga  medis,  tenaga  psikologi  klinis,  tenaga
                      keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat,

                      tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian
                      medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan

                      lain.
                             Total SDMK di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2021 sebanyak 256.450 orang
                      yang terdiri dari 170.595 orang tenaga kesehatan (66,52 persen) dan 85.855 orang

                      tenaga  penunjang  kesehatan  (33,48  persen).  Proporsi  tenaga  kesehatan  terbanyak
                      yaitu  tenaga  keperawatan  sebesar  51,61  persen  dari  total  tenaga  kesehatan,
                      sedangkan proporsi tenaga kesehatan yang paling sedikit yaitu tenaga psikologi klinis

                      sebesar 0,09 persen dari total tenaga kesehatan.


                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021                                   27
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48