Page 35 - Profil Kesehatan Jateng 2021
P. 35
Berdasarkan penyelenggaraannya, yang mengalami pertambahan pada
tahun 2021 adalah rumah sakit pemerintah Kabupaten/ Kota dari 56 menjadi 57,
yaitu di Kabupaten Banyumas. Rumah sakit swasta bertambah dari 234 unit menjadi
239 unit.
Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan
menjadi Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus. Rumah sakit umum adalah
rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis
penyakit. Adapun rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang memberikan
pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan
disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
Rumah sakit di Provinsi Jawa Tengah dari tahun 2016-2020 mengalami
peningkatan. Pada tahun 2016 jumlah rumah sakit sebanyak 279 meningkat
menjadi 317 tahun 2020, terdiri dari 274 Rumah Sakit Umum dan 43 Rumah Sakit
Khusus. Bila dibandingkan dengan tahun 2019, jumlah rumah sakit umum
mengalami peningkatan sementara rumah sakit khusus jumlahnya tetap.
Gambar 2.4
Perkembangan Jumlah Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus
di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 – 2021
350 317 323
307
289
300 280 43 44
43
45
250 49
200
150
264 274 279
231 244
100
50
0
2017 2018 2019 2020 2021
RSU RSK Jumlah RS
Sumber : Pengelola Program Pelayanan Kesehatan Rujukan Tahun 2021
2. Klasifikasi Rumah Sakit
Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara berjenjang
dan fungsi rujukan, Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus diklasifikasikan
berdasarkan kriteria bangunan dan prasarana, kemampuan pelayanan, sumber
daya manusia, dan peralatan. Klasifikasi Rumah Sakit terdiri atas RS kelas A, RS
Kelas BP, RS Kelas B, RS kelas C dan RS kelas D. Klasifikasi RS di Provinsi Jawa
Tengah tahun 2020 dapat dilihat pada gambar berikut.
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 19