Page 36 - Profil Kesehatan Jateng 2021
P. 36
Gambar 2.5
Proporsi Klasifikasi Rumah Sakit di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
Kelas D Non Kelas
40,6% 0,6%
Kelas A
2,8%
Kelas BP
3,1%
Kelas B
7,7%
Kelas C
45,2%
Sumber : Buku Saku Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
3. Akreditasi Rumah Sakit
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 34 tahun 2017 tentang
Akreditasi Rumah Sakit disebutkan bahwa Akreditasi Rumah Sakit adalah
pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit. Pengaturan Akreditasi
bertujuan untuk (a) meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit dan melindungi
keselamatan pasien Rumah Sakit; (b) meningkatkan perlindungan bagi masyarakat,
sumber daya manusia di Rumah Sakit dan Rumah Sakit sebagai institusi; (c)
mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan; dan (d) meningkatkan
profesionalisme Rumah Sakit Indonesia di mata Internasional.
Gambar 2.6
Proporsi Akreditasi Rumah Sakit di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
Utama
13,0%
Madya
10,5%
Paripurna Dasar
53,4% 4,3%
Perdana
18,8%
Sumber: Buku Saku Kesehatan Jawa Tengah Tahun 2021
Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi. Akreditasi diselenggarakan secara
berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) tahun. Akreditasi dilakukan oleh Rumah Sakit
Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 20