Page 36 - Profil Kesehatan Jateng 2021
P. 36

Gambar 2.5
                                Proporsi Klasifikasi Rumah Sakit di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021

                                     Kelas D                                  Non Kelas
                                     40,6%                                      0,6%
                                                                                       Kelas A
                                                                                        2,8%


                                                                                       Kelas BP
                                                                                        3,1%



                                                                                    Kelas B
                                                                                     7,7%
                                  Kelas C
                                   45,2%


                             Sumber : Buku Saku Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021

                      3.  Akreditasi Rumah Sakit
                                Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 34 tahun 2017 tentang
                         Akreditasi  Rumah  Sakit  disebutkan  bahwa  Akreditasi  Rumah  Sakit  adalah

                         pengakuan  terhadap  mutu  pelayanan  Rumah  Sakit.  Pengaturan  Akreditasi
                         bertujuan untuk (a) meningkatkan  mutu pelayanan Rumah Sakit dan melindungi
                         keselamatan pasien Rumah Sakit; (b) meningkatkan perlindungan bagi masyarakat,

                         sumber  daya  manusia  di  Rumah  Sakit  dan  Rumah  Sakit  sebagai  institusi;  (c)
                         mendukung  program  Pemerintah  di  bidang  kesehatan;  dan  (d)  meningkatkan

                         profesionalisme Rumah Sakit Indonesia di mata Internasional.
                                                            Gambar 2.6
                                Proporsi Akreditasi Rumah Sakit di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021
                                                                             Utama
                                                                              13,0%


                                                                                    Madya
                                                                                    10,5%



                                 Paripurna                                         Dasar
                                   53,4%                                            4,3%




                                                                            Perdana
                                                                             18,8%

                            Sumber: Buku Saku Kesehatan Jawa Tengah Tahun 2021
                                Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi. Akreditasi diselenggarakan secara
                         berkala paling sedikit setiap 3 (tiga) tahun. Akreditasi dilakukan oleh Rumah Sakit


                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021                                   20
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41