Page 32 - Profil Kesehatan Jateng 2021
P. 32

3.  Akreditasi Puskesmas
                                Akreditasi  merupakan  suatu  pengakuan  pengakuan  terhadap  mutu
                         pelayanan  Puskesmas,  setelah  dilakukan  penilaian  bahwa  Puskesmas  telah

                         memenuhi  standar  akreditasi.  Dalam  upaya  peningkatan  mutu  pelayanan
                         Puskesmas wajib dilakukan akreditasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) tahun
                         sekali.

                                Sesuai Permenkes Nomor 46 Tahun 2015, akreditasi Puskesmas bertujuan
                         untuk 1) meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, 2) meningkatkan

                         perlindungan  bagi  sumber  daya  manusia  kesehatan,  masyarakat  dan
                         lingkungannya,  serta  sebagai  institusi,  dan  3)  meningkatkan  kinerja  Puskesmas
                         dalam  pelayanan  kesehatan  perseorangan  dan/atau  kesehatan  masyarakat.

                         Dengan  akreditasi  puskesmas  diharapkan  dapat  membangun  sistem  tata  kelola
                         yang  lebih  baik  secara  bertahap  dan  berkesinambungan  melalui  perbaikan  tata

                         kelola: 1) manajemen secara institusi, 2) manajemen program, 3) manajemen risiko,
                         dan 4) manajemen mutu.
                                Tahun 2021, terdapat 874 Puskesmas yang telah terakreditasi atau sekitar

                         99,32  persen  dari  880  Puskesmas.  Kabupaten/  Kota  dengan  persentase
                         Puskesmas terakreditasi 100 persen sebanyak 30 kabupaten. Kabupaten dengan
                         persentase Puskesmas terakreditasi terendah adalah Pemalang (92 persen). Dari

                         874  Puskesmas  yang  terakreditasi  sampai  tahun  2021,  untuk  tingkat  kelulusan
                         akreditasi  masih  didominasi  oleh  status  kelulusan  madya  dan  utama.  Adapun
                         distribusi Puskesmas terakreditasi berdasarkan strata adalah sebagai berikut:

                                                            Gambar 2.3
                                        Proporsi Puskesmas Terakreditasi Berdasarkan Strata
                                                di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021

                                       Madya
                                       54,2%



                                                                               Dasar
                                                                               10,4%




                                                                                Paripurna
                                                                                  4,5%







                                                                          Utama
                                                                           30,9%
                            Sumber: Buku Saku Kesehatan Jawa Tengah Tahun 2021

                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021                                   16
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37