Page 29 - Profil Kesehatan Jateng 2021
P. 29

BAB II
                                                  SARANA KESEHATAN




                         Derajat kesehatan masyarakat suatu negara dipengaruhi oleh keberadaan sarana

                  kesehatan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa
                  fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk

                  menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun
                  rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
                         Sarana  kesehatan  yang  diulas  pada  bagian  ini  terdiri  dari  fasilitas  pelayanan

                  kesehatan, sarana kefarmasian dan alat kesehatan, serta  Upaya Kesehatan Bersumber
                  Masyarakat (UKBM). Fasilitas pelayanan kesehatan yang dibahas pada bagian ini terdiri

                  dari puskesmas dan rumah sakit.

                  A.  PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS)

                             Peraturan  Menteri  Kesehatan  Republik  Indonesia  Nomor  43  Tahun  2019
                      tentang  Pusat  Kesehatan  Masyarakat  mendefinisikan  Puskesmas  sebagai  fasilitas
                      pelayanan  kesehatan  yang  menyelenggarakan  upaya  kesehatan  masyarakat  dan

                      upaya  kesehatan  perorangan  tingkat  pertama,  dengan  lebih  mengutamakan  upaya
                      promotif  dan  preventif  di  wilayah  kerjanya.  Puskesmas  mempunyai  tugas
                      melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan

                      di  wilayah  kerjanya,  melalui  integrasi  program  yang  dilaksanakannya  dengan
                      pendekatan keluarga. Pendekatan keluarga merupakan salah satu cara Puskesmas

                      mengintegrasikan program untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan
                      akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi keluarga.
                             Dalam  melaksanakan  tugas,  Puskesmas  memiliki  fungsi  penyelenggaraan

                      UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya, dan penyelenggaraan UKP tingkat pertama
                      di  wilayah  kerjanya.  Selain  itu  Puskesmas  juga  berwenang  melakukan  pembinaan

                      terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya.
                      1.  Perkembangan Puskesmas Rawat Inap dan Non Rawat Inap
                                Jumlah  puskesmas  di  Jawa  Tengah  sampai  dengan  Desember  2021

                         sebanyak 880 unit. Jumlah tersebut terdiri dari 373 unit puskesmas rawat inap dan
                         507  unit  puskesmas  non  rawat  inap,  ada  perubahan  dari  tahun  2020  yaitu
                         perubahan 9 puskesmas non rawat inap menjadi rawat inap dan penambahan 2

                         puskesmas nin rawat inap baru. Jumlah Puskesmas Rawat Inap dan Non Rawat


                  Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021                                   13
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34